Bandung, NyaringIndonesia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung berhasil menyita ratusan ribu jamu dan obat ilegal senilai miliaran rupiah. Operasi penindakan yang menyasar agen obat ilegal dilakukan di empat lokasi yang berbeda, di mana tempat-tempat tersebut digunakan untuk pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat berbahan alam tanpa izin.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk ilegal ini diedarkan ke toko jamu seduh di berbagai wilayah di Jawa Barat, termasuk Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Total barang bukti yang disita terdiri dari 218 item dengan jumlah 217.475 pieces, dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar.
“Agen obat berbahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM serta tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Selain itu, produk tersebut juga diduga mengandung bahan kimia obat (BKO). Saat ini, produk-produk tersebut sedang diuji di laboratorium,” jelas Ikrar dalam konferensi pers daring di Bandung, pada Senin (7/10/2024).
Lebih lanjut, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa jamu dan obat ilegal tersebut diduga mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
“Konsumsi obat berbahan alam tanpa izin edar dan/atau yang mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan. Ini bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, serta gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian,” tambahnya.
Pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Dengan temuan terbaru ini, selama tahun 2024, Balai Besar POM di Bandung telah menangani sembilan perkara tindak pidana di bidang kefarmasian, tiga di antaranya terkait obat berbahan alam.
“Pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Kami mendorong semua pelaku usaha obat berbahan alam, termasuk produsen, distributor, dan retailer, untuk berperan aktif dalam menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang diproduksi atau diedarkan,” tegas Taruna Ikrar.
Follow berita dan artikel NyaringIndonesia di Google News