Bupati Bandung Sidak Usaha Tak Berizin, Ancaman Penyegelan Mengintai

Inspeksi mendadak
Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Forkopimda sidak tempat usaha tak berizin di Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten Bandung menyoroti maraknya tempat usaha yang beroperasi tanpa izin di wilayahnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Meniyikapi hal tersebut, Pemkab Bandung lakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satgas Pengendalian Tata Ruang.

Alhasil, Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, menemukan empat usaha yang belum mengantongi izin resmi, yaitu Kafe Sunrise dan Rumah Makan Sagala Raos di exit Tol Soroja, Camping Ground di Kecamatan Pasirjambu, serta Nimo Jungle Hotspring di Rancabali.

Dadang menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan melalui peringatan bertahap. Namun, jika pelaku usaha tetap tidak mematuhi aturan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas berupa penyegelan.

“Selama 10 tahun terakhir, banyak usaha muncul tanpa mengurus izin, menyebabkan Kabupaten Bandung kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan miliar rupiah,” ungkap Dadang saat sidak berlangsung. Kamis (30/01/25).

Ia menekankan bahwa optimalisasi PAD sangat penting untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.

Dalam sidaknya di Nimo Jungle Hotspring, Rancabali, situasi sempat memanas ketika Bupati Dadang mempertanyakan legalitas operasional tempat wisata tersebut.

“Saya sudah memeriksa tempat ini belum legal secara perizinan,. Jika aturannya tidak dipatuhi maka konsekkuunsinya jelas, tempat ini akan dibongkar.” tegasnya.

Dadang juga mengingatkan para pelaku usaha di Kabupaten Bandung untuk menaati prosedur perizinan yang berlaku. Menurutnya, bisnis yang dijalankan secara legal tidak hanya mendukung kepentingan pribadi, tetapi juga berkontribusi terhadap kemajuan daerah.

Pemkab Bandung bersama Forkopimda dan Satgas berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menindak tegas usaha yang tidak memenuhi aturan, guna menciptakan tata kelola yang lebih tertib dan berkelanjutan. (Bzo)

 

Berita Utama