Bupati Banyuwangi Melanggar Peraturan Menpan RB

bupati
Foto Bupati banyuwangi (Akurat)

NyaringIndonesia.comBupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah melanggar Peraturan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Saat ini posisi jabatan Menpan RB diduduki oleh Abdullah Azwar Anas yang merupakan suami dari Bupati Banyuwangi saat ini.

Pelanggaran yang dilakukan Bupati Banyuwangi berkaitan dengan kebijakan banyaknya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda Banyuwangi yang diisi oleh pejabat Pelaksana tugas (Plt) dengan melebihi batas 6 bulan.

Padahal dalam Peratutan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur tentang batasan pejabat Plt dengan masa tugas maksimal hanya 6 bulan.

Pelanggaran yang dilakukan Bupati Ipuk Fiestiandani selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kabupaten Banyuwangi tersebut berdasarkan hasil temuan auditor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan pihak KASN yang ditujukan kepada Bupati Banyuwangi dijelaskan jika banyak Plt yang bertugas lebih dari 6 bulan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Itu dikatakan Siswanto, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Provinsi Jawa Timur.

Dirinya menyebutkan jika pihaknya telah mendapatkan tembusan surat rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Plt pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemda Banyuwangi.

“JPKP Jatim sebagai pelapor telah mendapatkan tembusan hasil audit yang dilakukan pihak KASN,” ungkapnya.

Siswanto menjelaskan jika laporannya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemda Banyuwangi dalam pengisian jabatan Kepala OPD dengan status Plt melebihi masa tugas 6 bulan tidak bisa ditepis.

Dari hasil audit yang dilakukan KASN menyebutkan jika yang dilakukan pihak Pemda Banyuwangi tersebut merupakan kebijakan yang melanggar ketentuan.

“Dari hasil audit KASN disebutkan jika pengangkatan Plt 13 jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut telah diduduki lebih dari 6 bulan dan tidak memedomani ketentuan pasal 58 dan 59 Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil,” beberanya.

Atas pelanggaran yang dilakukan Bupati Banyuwangi, pihak KASN pun mengeluarkan beberapa rekomendasi yang harus dilaksanakan Ipuk Fiestiandani sebagai PPK. ***

 

Market

Market

Berita Utama