Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Keberatan Tarif Air Minum di Purwakarta Naik

Bupati Purwakarta kebertan tarif air minum diwlayahnya naik

PURWAKARTA, Nyaringindonesia.com – Kenaikan tarif air minum sebesar Rp. 141,27/m3 sejak Januari 2023 oleh Perum Jasa Tirta II sebagai biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) bisa berdampak  terhadap biaya produksi Perumda  Gapura Tirta Rahayu dan konsumen PDAM di Kabupten Purwakarta.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II  menetapkan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II Di Provinsi Jawa Barat

Karena merasa keberatan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta pihak PJT II mengkaji kembali kebijakan tersebut. Sebab Anne menilai kenaikan itu bisa berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu dan Para Konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta.

Atas dasar tersebut, akan dilakukan adendum terhadap Kontrak Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) Pasal 5 Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air.

“Saya selaku Bupati Purwakarta merasa keberatan dengan adanya permohonan kenaikan tarif air baku yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II. Karena seandainya itu air baku dinaikkan pada akhirnya akan membebani terhadap biaya produksi PDAM” Kata Anne Ratna Mustika. Selasa (7/1).

Dikatakan Anne Ratna Mustika,Selain akan meningkatkan Biaya Produksi,secara otomatis, PDAM harus menaikan tarif air terhadap Konsumen yang nantinya akan menambah beban masyarakat.

“PDAM belum pernah menaikan tarif air karena kondisi masyarakat Purwakarta yang belum stabil 100 persen pasca pandemi, kalau tarif air naik ini akan menambah beban masyarakat Purwakarta,” Ungkap Anne

Dalam waktu dekat Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta akan mengirimkan surat kepada Perum Jasa Tirta Purwakarta untuk tidak menaikan biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Kabupaten Purwakarta. (Apitt)

 

 

Berita Utama