Buruh Cimahi Nilai Potongan Pajak Progresif Ancam Kesejahteraan Dimasa Pensiun

IMG 20260723 151050
Koordinator Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi, Asep Djamaludin bersama ratusan buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi serikat pekerja Kota Cimahi menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor pelayanann pajak 

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Kebijakan penerapan pajak progresif terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan dana pesangon dinilai berpotensi mengurangi kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup setelah memasuki masa pensiun.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi.

Ratusan buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi serikat pekerja Kota Cimahi menilai pemotongan pajak terhadap dana yang selama ini dipersiapkan sebagai jaminan masa depan justru dapat mengurangi manfaat perlindungan ekonomi bagi pekerja ketika sudah tidak lagi aktif bekerja.

Buruh Cimahi
Aliansi buruh Cimahi saat melakukan penolakan terhadap pemotongan pajak progresif JHT di depan Kantor pelayanan pajak

 

Koordinator Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi, Asep Djamaludin, S.H., mengatakan dana JHT bukan merupakan pendapatan tambahan, melainkan hasil akumulasi iuran pekerja selama bertahun-tahun yang dipersiapkan untuk menopang kebutuhan hidup di masa pensiun.

“Dana JHT merupakan tabungan pekerja yang dikumpulkan selama masa produktif untuk menjamin kehidupan setelah berhenti bekerja. Ketika dana tersebut kembali dikurangi melalui pajak progresif, kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar di usia lanjut menjadi semakin terbatas,” ujar Asep saat aksi didepan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cimahi. Kamis (23/07/26).

Menurutnya, masa pensiun merupakan fase ketika pekerja tidak lagi memiliki penghasilan tetap seperti saat masih bekerja. Karena itu, dana JHT dan pesangon seharusnya menjadi instrumen perlindungan ekonomi, bukan menjadi objek yang semakin mengurangi daya beli pekerja.

” Kami menilai penerapan pajak progresif terhadap pencairan JHT dapat menyebabkan nilai manfaat yang diterima pekerja mengalami penyusutan. Kondisi seperti ini nantinya bakal berdampak pada kemampuan pekerja dalam membiayai kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, serta kebutuhan lainnya setelah memasuki usia lanjut.” tandas Asep.

Selain itu, Lanjut Asep, berkurangnya nilai dana pensiun juga berpotensi meningkatkan ketergantungan pekerja lanjut usia terhadap keluarga.

” Beban ekonomi tersebut dapat menciptakan persoalan baru, terutama bagi keluarga yang harus menanggung kebutuhan orang tua di tengah meningkatnya biaya hidup.” lanjutnya.

Disis lain, para buruh mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan perpajakan terhadap dana JHT dan pesangon. Mereka meminta agar dana perlindungan sosial bagi pekerja tetap dipertahankan fungsinya sebagai jaring pengaman ekonomi hingga masa pensiun.

” Kami berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja dengan memastikan dana yang telah dikumpulkan selama masa kerja tetap memberikan manfaat maksimal bagi kehidupan setelah pensiun.” pungkas Asep. (Bzo)