Buruh di Jabar Ancam Gelar Aksi Hingga Mogok Kerja Massal

Iluatrasi bdemo buruh

Bandung, NyaringIndonesia.com – Serikat buruh di Jawa Barat menyatakan penolakan terhadap revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Buruh bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa hingga mogok kerja massal sebagai bentuk protes.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menilai revisi UMSK 2026 tidak sejalan dengan rekomendasi bupati dan wali kota di sejumlah daerah. Ia menyebut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026 tidak sepenuhnya mengacu pada usulan pemerintah kabupaten dan kota.

“Kami berpendapat Gubernur Jawa Barat tidak memperoleh data dan fakta yang sebenarnya dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat sebagai dinas teknis. Akibatnya, pernyataan dan keputusan yang disampaikan tidak sesuai dengan data yang ada,” ujar Roy saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).

Roy mengingatkan bahwa Pasal 35I ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menegaskan, penetapan UMSK dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota yang diusulkan melalui dewan pengupahan kabupaten/kota untuk sektor tertentu.

Menurut Roy, aturan tersebut membatasi kewenangan gubernur hanya pada penetapan, bukan mengubah atau mengurangi sektor maupun besaran upah yang telah direkomendasikan daerah.

Ia menegaskan, serikat buruh akan menempuh berbagai langkah untuk memperjuangkan rekomendasi UMSK 2026, termasuk jalur hukum dan aksi mogok kerja.

“Rencananya ada upaya hukum ke PTUN dan mogok daerah. Saat ini masih tahap sosialisasi dan konsolidasi ke kabupaten/kota karena mogok harus dilakukan secara masif. Gugatan hukum juga sedang disiapkan, baik materi maupun administrasinya,” kata Roy.

Roy memaparkan, banyak rekomendasi daerah yang tidak disetujui dalam keputusan gubernur. Di Kabupaten Bekasi, hanya 11 dari 58 sektor industri yang ditetapkan. Kota Cimahi hanya tiga dari delapan sektor, Kota Bandung 11 dari 16 sektor, Kabupaten Cirebon tujuh dari 26 sektor, dan Kabupaten Bandung Barat delapan dari 21 sektor.

Kondisi serupa juga terjadi di daerah lain. Kabupaten Karawang hanya menetapkan 24 dari 120 sektor industri. Kabupaten Subang menetapkan empat dari 15 sektor, Kabupaten Bogor 11 dari 33 sektor, Kabupaten Sukabumi tiga dari tujuh sektor, Sumedang tiga dari 17 sektor, dan Kabupaten Cianjur hanya satu dari dua sektor industri.

Roy menegaskan, ketentuan perundang-undangan tidak memberikan kewenangan kepada gubernur maupun Dewan Pengupahan Provinsi untuk mencoret sektor industri atau menurunkan nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh daerah.

“Aturan itu jelas menyebutkan gubernur hanya menetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota. Tidak ada kewenangan untuk menghapus jenis industri atau mengurangi nilai UMSK yang telah diusulkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, buruh menolak keputusan UMSK 2026 karena dinilai tidak mengakomodasi rekomendasi daerah, baik dari sisi sektor industri maupun besaran nilai upah.

“Kami buktikan bahwa antara rekomendasi bupati dan wali kota dengan keputusan gubernur terdapat perbedaan, termasuk dalam besaran angka UMSK yang ditetapkan,” pungkas Roy.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama