Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD KBB
BANDUNG BARAT, NYARINGINDONESIA.COM – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD KBB, Kamis (30/7/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Aksi diawali dengan long march dari kawasan industri Batujajar–Cimareme menuju kompleks perkantoran DPRD KBB. Sepanjang perjalanan, massa menyampaikan orasi yang menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Raya Batujajar hingga Cimareme sempat mengalami kepadatan.
Untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, jajaran Polres Cimahi diterjunkan mengawal jalannya demonstrasi.
Dalam aksinya, para buruh menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta Gubernur Jawa Barat tidak mengajukan upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG dan Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG yang berkaitan dengan penetapan UMSK.
Tuntutan kedua adalah mendesak Pemprov Jawa Barat segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMSK yang baru berdasarkan rekomendasi dari para bupati dan wali kota. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan agar tercipta kepastian hukum bagi pekerja sekaligus memberikan kejelasan bagi kalangan dunia usaha.
Aksi yang melibatkan tujuh organisasi serikat pekerja ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 30 hingga 31 Juli 2026. Selain menggelar demonstrasi, para peserta juga berencana melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan DPRD KBB.
Hingga Kamis siang, ratusan buruh masih bertahan di depan Gedung DPRD KBB sambil menunggu respons pemerintah terhadap tuntutan yang mereka ajukan. (Eka)

