Busyro Muqoddas Soroti Transparansi MBG, Minta Program Dievaluasi dan Dihentikan Sementara

1781689895805
Mantan Ketua KPK  Busyro Muqoddas  menilai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari tata kelola hingga keterbukaan informasi kepada publik.

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, meminta pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Busyro, program yang menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah tersebut masih menghadapi persoalan transparansi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya. Karena itu, ia menilai evaluasi secara menyeluruh perlu dilakukan sebelum program dilanjutkan dalam skala yang lebih luas.

Busyro menyampaikan bahwa sejumlah perbaikan yang telah diumumkan pemerintah belum sepenuhnya menjawab berbagai persoalan mendasar yang muncul selama pelaksanaan program.

Ia berpendapat bahwa dampak negatif yang muncul sejauh ini perlu menjadi perhatian serius agar tujuan program benar-benar dapat tercapai tanpa menimbulkan masalah baru di lapangan.

Sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola, Busyro bersama sejumlah pihak sebelumnya telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Melalui langkah tersebut, ia berharap terdapat kajian konstitusional yang dapat menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan MBG.

Selain menyoroti aspek transparansi, Busyro juga mengapresiasi langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melakukan kajian terkait pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, keterbukaan hasil kajian kepada publik merupakan bagian penting dari edukasi masyarakat sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak warga negara untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.

Busyro menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh mengenai berbagai kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, setiap temuan dan evaluasi dari lembaga independen perlu disampaikan secara terbuka sebagai bagian dari proses demokrasi.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan hasil kajian, penelitian, dan pemantauan yang dilakukan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi ketepatan sasaran penerima manfaat, tata kelola program, kualitas gizi, hingga keamanan pangan.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah menghentikan sementara pelaksanaan MBG selama masa libur sekolah. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang evaluasi terhadap sistem dan tata kelola program yang telah berjalan.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyatakan bahwa masa penghentian sementara akan dimanfaatkan untuk melakukan audit dan pembenahan terhadap seluruh dapur penyedia makanan yang menjadi bagian dari program MBG.

Selain itu, pembangunan dapur baru juga ditunda sementara hingga proses evaluasi terhadap fasilitas yang sudah beroperasi selesai dilakukan. Pemerintah berharap berbagai perbaikan yang dilakukan selama masa libur sekolah dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan program ketika kegiatan belajar mengajar kembali dimulai.

Sosok Busyro Muqoddas

Muhammad Busyro Muqoddas lahir di Yogyakarta pada 17 Juli 1952. Ia dikenal luas sebagai akademisi, pegiat hukum, dan tokoh antikorupsi yang memiliki rekam jejak panjang dalam bidang penegakan hukum serta hak asasi manusia di Indonesia.

Busyro menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada tahun 1977. Kariernya banyak berkembang di lingkungan akademik UII, mulai dari memimpin lembaga bantuan hukum hingga menduduki sejumlah jabatan struktural di fakultas hukum.

Pada tahun 1995, ia meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada. Selain aktif di dunia pendidikan, Busyro juga terlibat dalam berbagai program pelatihan dan pengembangan di bidang HAM, termasuk program internasional yang bekerja sama dengan University of Oslo, Norwegia.

Namanya semakin dikenal publik ketika menjabat Ketua Komisi Yudisial periode 2005–2010. Pada tahun 2010, Busyro terpilih menjadi pimpinan sekaligus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Antasari Azhar.

Atas komitmennya dalam pemberantasan korupsi, Busyro pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) pada 2008.

Hingga kini, Busyro tetap aktif menyuarakan berbagai isu hukum, tata kelola pemerintahan, hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi melalui berbagai forum publik maupun organisasi kemasyarakatan. (kompas.com/tribunneews/surya.co.id)

 

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News