Cara Alih Status dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Cara Alih Status dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI: Syarat dan Prosedur Lengkap

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Banyak peserta BPJS Kesehatan Mandiri kini mempertimbangkan untuk beralih ke program Kartu Indonesia Sehat (KIS), terutama mereka yang kesulitan membayar iuran bulanan. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung soal proses dan syarat pengalihan status ini.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan BPJS Mandiri dan KIS, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan perubahan status kepesertaan.

BPJS Mandiri vs KIS PBI: Apa Bedanya?

BPJS Mandiri adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang membayar iuran secara pribadi setiap bulan, tanpa bantuan dari pemerintah atau perusahaan.

Sementara itu, KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah program dari pemerintah bagi masyarakat kurang mampu. Dalam skema ini, iuran bulanan sepenuhnya ditanggung negara melalui anggaran Kementerian Sosial.

Artinya, peserta yang sering menunggak iuran BPJS Mandiri karena kendala ekonomi bisa mengajukan perubahan status menjadi penerima KIS PBI — asalkan memenuhi syarat.

Syarat Pengalihan BPJS Mandiri ke KIS PBI

Untuk bisa beralih ke KIS PBI, peserta harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu, sesuai data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kementerian Sosial.
  2. Memiliki dokumen identitas yang masih berlaku, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Bukan peserta aktif jaminan kesehatan dari pemberi kerja, seperti karyawan swasta atau PNS.
  4. Mengajukan permohonan resmi ke Dinas Sosial atau Kelurahan.

Langkah-Langkah Mengubah Status BPJS Mandiri ke KIS

Berikut panduan alur pengajuan perubahan status dari BPJS Mandiri ke KIS PBI:

  1. Datang ke Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial Terdekat
    Bawa fotokopi KTP, KK, dan kartu BPJS Mandiri. Petugas akan mengecek apakah nama Anda sudah masuk dalam DTKS.
  2. Cek dan Verifikasi Data DTKS
    Jika belum terdaftar, Anda dapat mengajukan diri ke DTKS dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW atau kelurahan.
  3. Proses Verifikasi oleh Dinas Sosial
    Tim dari Dinsos akan melakukan survei atau kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi Anda.
  4. Usulan Disetujui → Status Berubah ke KIS PBI
    Jika lolos verifikasi, data Anda akan diajukan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai penerima PBI. Setelah disetujui, status BPJS Mandiri akan otomatis berubah menjadi KIS PBI, dan iuran pun ditanggung pemerintah.

Cara Mengecek Status Pengalihan

Setelah pengajuan, Anda bisa memantau status kepesertaan melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Layanan CHIKA (Chat Assistant BPJS Kesehatan)
  • Kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan

Jika status sudah tertera sebagai “aktif PBI”, maka Anda resmi menjadi peserta KIS bantuan pemerintah.

Catatan Penting

  • Proses pengalihan tidak bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan.
    Semua permohonan harus melalui Dinas Sosial atau kelurahan, karena penetapan sebagai penerima KIS PBI sepenuhnya berdasarkan data DTKS yang dikelola Kemensos.
  • Pastikan nama Anda sudah masuk DTKS.
    Ini menjadi syarat mutlak untuk mendapat bantuan iuran dari pemerintah.

Kesimpulan

Mengalihkan kepesertaan dari BPJS Mandiri ke KIS PBI bukanlah proses yang rumit, asalkan Anda memahami alurnya. Persiapkan dokumen, ajukan ke Dinas Sosial, dan pastikan nama Anda tercantum dalam DTKS.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, beban iuran bulanan dapat dihapuskan, dan Anda tetap mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan yang layak melalui program jaminan kesehatan pemerintah.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google New

Editor : NI1

Berita Utama