Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Cimahi Perkuat Edukasi Keluarga Muda

Kemenag Cimahi
Kepala Kantor Kemanag Kota Cimahi, Baiq Raehanun

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi terus berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) memperkuat upaya edukasi pada masyarakat guna mencegah praktik pernikahan usia dini.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan stunting serta untuk menjaga stabilitas rumah tangga generasi muda.

Kepala Kemenag Kota Cimahi, Baiq Raehanun, menegaskan bahwa pernikahan usia dini berpotensi menimbulkan dampak negatif jangka panjang, mulai dari persoalan kesehatan, ketidaksiapan mental, hingga pelanggaran hukum.

“Pernikahan tidak bisa dilangsungkan sembarangan. Sesuai peraturan terbaru, usia minimal calon pengantin laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Jika di bawah usia tersebut, maka KUA tidak akan memproses pernikahan mereka,” jelas Baiq Raehanun pada media. Selasa (29/07/25).

Sebagai bentuk komitmen, Kemenag Cimahi aktif menggelar program pembinaan melalui kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) dan edukasi calon pengantin (Catin).

Program ini menyasar tidak hanya mereka yang hendak menikah, tetapi juga pasangan muda yang baru menjalani kehidupan rumah tangga.

“Kami membina pasangan yang baru menikah hingga usia pernikahan dua tahun. Tujuannya agar mereka siap secara psikologis, sosial, dan finansial dalam membina keluarga,” tambahnya

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih memahami risiko pernikahan dini, terutama dampaknya terhadap masa depan perempuan dan anak-anak.

“Pernikahan dini kerap memicu berbagai masalah, mulai dari pendidikan yang terhenti hingga munculnya kasus stunting. Maka, edukasi dan kesiapan sangat penting sebelum melangkah ke jenjang pernikahan,” pungkasnya. (Bzo)

 

Berita Utama