Cimahi Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Upaya Lindungi Negara dari Kerugian

Rokok Ilegal
Ilustrasi Rokok Ilegal

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bertekad terus menggaungkan pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mennyatakan dengan tegas pada Kamis (4/7/2024), di kantor Satpol PP Cimahi.

Ia menegaskan bahwa penertiban dan pemusnahan barang ilegal akan terus dilakukan.

“ Rokok ilegal di Kota Cimahi akan terus diberantas dan tetus digaungkan sekaligus, akan lakukan penindakan bagi yang tetap membandel,” ujar Ranto.

Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Jawa Barat akan terus melakukan sosialisasi, dan pengawasan akan terus dilakukan hingga rokok ilegal hilang dari peredannya di Kota Cimahi.

 ” Sanksi yang lebih berat akan diberikan, jika pedagang masih menjual rolok ilegal. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.” terang Ranto.

Menurut Ranto, bagi pengedar akan diberikan sanksi administrasi dan teguran tertulis. Jika masih kedapatan menjual lagi, akan naik ke tahap penyidikan.

” Operasi rutin terus, dalam beberapa tahun ini, dan dilakukan ipenindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Namun, masih ditemukan praktik penjualan rokok tanpa pita cukai di lapangan.” tuturnya.

” Rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah , ini sangat merugikan negara serrta berbahaya bagi kesehatan. Dan dijual lebih murah dibandingkan rokok yang bercukai.” tambahnya

Kota Cimahi dijadikan sebagai sasaran peredarannya rokok ilegal , oleh karena itu Satpol PP Cimahi menyatakan perang dengan rokok ilegal.

Market

Market

Berita Utama