CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah dengan metode open dumping di seluruh Indonesia selama lebih dari dua bulan. Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi penerapan sanksi bagi pengelola sampah yang tidak memenuhi standar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Sebagai Menteri, saya berkewajiban menerapkan sanksi terhadap pengelolaan sampah dengan metode open dumping. Praktik ini mengandung unsur tindak pidana dan harus segera diakhiri. Tidak ada pilihan lain selain beralih ke sistem minimal sanitary control atau sanitary landfill,” tegas Hanif pada media saat konferensi pers di Pasar Atas Cimahi. Sabtu (22/02/25).
Untuk mempercepat penanganan sampah nasional, Hanif mengungkapkan bahwa dalam beberapa minggu atau bulan ke depan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi terhadap 343 unit Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Para bupati, wali kota, dan gubernur juga akan diberikan arahan agar segera menyelesaikan pengelolaan sampah secara bertahap, mulai dari hulu hingga hilir.
“Kita harus mulai dari sekarang karena Presiden sangat menginginkan agar permasalahan pengelolaan sampah nasional segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, menegaskan bahwa beberapa bagian dari TPA Sarimukti masih dapat digunakan, asalkan memenuhi standar instalasi kualitas yang memadai.
Ia menekankan bahwa pembangunan pengelolaan sampah terus didorong dan telah disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat agar mendapat perhatian serius. “Kami sudah membantu proses pembangunan, tetapi juga menekankan pentingnya keseriusan dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Adhitia juga menyoroti permasalahan limbah yang sebelumnya langsung mengalir ke sungai. “Kami telah menangani hal tersebut, dan saat ini instalasi fasilitas (IPLT) sedang dipercepat pengerjaannya,” tambahnya.
Selain itu, beberapa tempat pembuangan sampah yang sudah tidak layak akan ditutup. “Kami telah menutup TPS Basirih di Banjarmasin, dan kini Banjarmasin tengah berjuang mengatasi sampah yang tersebar di berbagai lokasi,” katanya.
Untuk pengelolaan jangka panjang, koordinasi dengan Gubernur akan dilakukan. “Gubernur telah memberikan akses kepada TPST Regional sebagai pengelola, tetapi ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa ada dua tipe tempat pembuangan yang akan ditutup. “Pertama, lokasi yang sudah kelebihan kapasitas, seperti TPA Burangkeng di Bekasi, yang wajib ditutup. Kedua, lokasi yang masih bisa dikelola, tetapi sistem pengelolaannya harus disesuaikan,” terangnya.
Adhitia menegaskan bahwa dalam satu tahun ke depan, sistem pengelolaan sampah harus mengalami perubahan signifikan. “Batas waktunya sudah jelas, kita tidak bisa menunda lagi,” tutupnya. (Bzo)