CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota Cimahi kembali menorehkan prestasi dengan meraih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Zona Hijau dari Ombudsman RI. Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, dalam acara Penganugerahan Kepatuhan Pelayanan Publik di Jawa Barat 2024 yang digelar di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (4/12/24).
Cimahi mencatatkan skor kepatuhan sebesar 96,13, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 95,27. Dengan capaian ini, Kota Cimahi berada di peringkat kedua untuk kategori kabupaten/kota se-Jawa Barat dan peringkat pertama untuk kategori pemerintah kota se-Jawa Barat.
Penilaian dilakukan pada berbagai unit pelayanan publik Pemkot Cimahi, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Puskesmas Cimahi Utara dan Melong Asih.
Penilaian kepatuhan ini merupakan bagian dari pengawasan Ombudsman RI untuk mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya, menyebutkan bahwa semua kabupaten/kota di Jawa Barat telah berhasil mencapai Zona Hijau, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, ia juga menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan agar pelayanan publik semakin sesuai dengan harapan masyarakat.
Dadan juga mengungkapkan bahwa Ombudsman sedang mempersiapkan perubahan indikator pengawasan pelayanan publik untuk tahun 2025. Fokus pengawasan nantinya akan melampaui penilaian standar pelayanan, memberikan tantangan baru bagi pemerintah daerah.
Pj. Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Cimahi.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga melampaui ekspektasi masyarakat,” ujarnya.
Dicky menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bukti nyata keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kota Cimahi. Ia menambahkan bahwa Pemkot Cimahi akan terus menjaga empat dimensi utama dalam pelayanan publik dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai prioritas sejak 2023.
“Pelayanan publik yang prima adalah wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Ini menjadi kunci dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang berkualitas dan berdampak,” tutup Dicky.