Migrasi 200–300 pegawai dilakukan untuk meningkatkan layanan perpajakan di tengah masa adaptasi sistem baru.
Jakarta, NyaringIndonesia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengevaluasi sistem perpajakan digital Coretax setelah ditemukannya sejumlah masalah baru dalam pengelolaannya. Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (27/3/2026), ia mengungkap adanya penggunaan kembali vendor layanan yang sebelumnya telah dihentikan karena kinerja lambat, tanpa persetujuan resmi dari pihak berwenang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Purbaya, hal tersebut menunjukkan adanya pelanggaran internal. Ia juga menilai desain awal Coretax belum sepenuhnya ramah bagi pengguna. Sistem yang seharusnya langsung terhubung dengan masyarakat justru memiliki lapisan aplikasi tambahan yang membuat proses menjadi lebih rumit.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa lapisan antarmuka tambahan tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyediakan layanan kepada perusahaan besar. Pemerintah saat ini memprioritaskan stabilitas sistem agar pelaporan pajak tetap berjalan lancar. Setelah periode pelaporan selesai, Kementerian Keuangan berencana melakukan perbaikan menyeluruh, termasuk menata ulang sistem interface yang dianggap tidak perlu.
Selain itu, Purbaya berencana memindahkan sekitar 200 hingga 300 pegawai dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini dilakukan karena DJP membutuhkan tambahan sumber daya manusia, sementara DJA dinilai memiliki kelebihan pegawai. Langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan efisiensi tanpa menambah beban anggaran negara.
Ia menilai pegawai DJA memiliki kompetensi yang cukup untuk beradaptasi di bidang perpajakan, mengingat sebagian besar merupakan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN. Proses pelatihan diperkirakan hanya membutuhkan waktu satu hingga dua minggu.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan atau membayar SPT Tahunan hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Bahkan, jika sebelumnya telah diterbitkan surat tagihan pajak, sanksinya akan dihapus secara otomatis.
Kelonggaran tersebut diberikan untuk membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan sistem Coretax yang masih dalam tahap penyesuaian. Sistem baru ini mengintegrasikan berbagai data secara otomatis, sehingga proses verifikasi menjadi lebih detail dan kompleks 📊.
Meski demikian, DJP mengakui masih ada kendala teknis di lapangan, seperti sistem yang lambat atau buffering. Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan, kapasitas layanan telah ditingkatkan hingga mampu memproses sekitar 390 ribu SPT per hari.
Hingga 26 Maret 2026, tercatat lebih dari 9,1 juta SPT telah dilaporkan, sementara sekitar 5 juta wajib pajak lainnya masih belum menyampaikan laporan. DJP juga tetap membuka layanan di beberapa daerah selama libur Lebaran guna membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

