Jakarta, NyaringIndonesia.com – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap transparan dalam menyelidiki dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Abdul Wahid, yang juga kader PKB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Tolong dibuka seterang-terangnya siapa saja yang terlibat,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Cucun mengaku menyesalkan kasus tersebut menimpa kader partainya. Ia juga mempertanyakan penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya, KPK perlu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika ada unsur politik di balik kasus itu.
“Jangan sampai karena kader kami tidak punya kekuatan politik besar, lalu mudah dijadikan tersangka,” ujar Wakil Ketua DPR itu.
Ia juga mengingatkan seluruh kader PKB, terutama yang menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat publik, agar menjaga integritas dan tidak terlibat praktik korupsi. Cucun menegaskan jabatan publik merupakan amanah dari masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
Sementara itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya akan membahas status keanggotaan Abdul Wahid setelah penetapan tersangka oleh KPK.
“Pasti akan ada proses internal,” kata Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11).
Cak Imin belum memastikan apakah PKB akan memecat Abdul Wahid. Ia juga menyampaikan, hingga kini partai belum menerima permintaan bantuan hukum dari yang bersangkutan.
“Semua kader harus belajar dari pengalaman ini agar tidak terulang,” ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kedua tersangka lain adalah Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan.
“Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 25 November 2025,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK menahan Abdul Wahid di rumah tahanan (rutan) gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 12E, Pasal 12F, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News