Jakarta, NyaringIndonesia.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha lima Bank Pembiayaan Rakyat (BPR/BPRS) sepanjang tahun 2025. Keputusan ini diambil akibat kegagalan bank-bank tersebut dalam melakukan penyehatan permodalan dan likuiditas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pencabutan izin usaha terbaru terjadi pada PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. OJK mengeluarkan keputusan resmi pada 14 Oktober 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025. Keputusan ini diambil atas permintaan pemegang saham yang memutuskan untuk melikuidasi bank tersebut dan lebih fokus pada pengembangan BPR Bumi Sediaguna, yang masih berada dalam grup yang sama.
Dalam pengumuman resminya, OJK menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan agar pemegang saham dapat lebih memfokuskan perhatian pada pengembangan BPR Bumi Sediaguna, yang dinilai lebih potensial.
“Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna,” tulis OJK dalam pengumumannya yang diterima pada Minggu (26/10/2025).
Sebelumnya, pada 9 September 2025, OJK juga mencabut izin usaha BPRS Gayo Perseroda, sebuah bank yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Bank ini dinyatakan gagal memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas, meskipun sebelumnya telah diberikan kesempatan melalui status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dan Dalam Resolusi (BDR).
Beberapa bulan sebelum itu, pada 17 April 2025, izin usaha BPRS Gebu Prima yang berkedudukan di Medan, Sumatra Utara, juga dicabut. Hal serupa terjadi pada 24 Juli 2025, saat izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beroperasi di Kota Batu, Jawa Timur, dicabut. Pada 19 Agustus 2025, giliran BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Sumatra Utara, yang ditutup, setelah dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas yang ditetapkan.
Dengan demikian, total bank yang tutup sepanjang tahun 2025 sudah mencapai lima bank, yang meliputi:
- PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Disky Surya Jaya
- BPR Artha Kramat
OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan Indonesia.
Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari langkah pengawasan yang bertujuan untuk memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi masyarakat dari risiko perbankan yang tidak sehat. OJK menekankan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh entitas perbankan di Indonesia beroperasi dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi dan mematuhi standar permodalan dan likuiditas yang ditetapkan.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News