Perumahan ARHASS VILLA

Daftar Nikah Cara Online

Nikah online
Pendaftaran nikah bisa dengan cara online
NyaringIndonesia.com – Kantor Urusan Agama (KUA) kini memberikan kemudahan bagi pasangan yang akan menikah dengan mendaftarkan melalui online.

Meski begitu, bagi mereka yang masih ingin datang ke kantor KUA tetap masih dilayani.

Caranya cukup mudah, kamu bisa daftar nikah secara online dengan mengunjungi laman resmi Kemenang. Disana, banyak anda bisa mendaftar atau sekedar konsultasi. Berikut tahapan yang perlu kamu lakukan,

1. Buka laman https://simkah.kemenag.go.id/, lalu pilih “Daftar” pada menu Daftar Nikah

2. Pada tahap pertama tampilan simkah ini adalah informasi pendaftaran nikah dengan mengisi pilihan kecamatan dan jadwal nikah. Silahkan isi setiap kolomnya, sesuai dengan data pribadi

Cara daftar nikah secara online (Image: kemenag.go.id)
Pada kolom “Tanggal Akad Nikah” jika tanggal yang di pilih tersedia akan ada teks bar yang menyatakan bahwa “Jadwal Tersedia”.

Namun jika tanggal yang di pilih tidak tersedia (kuota yang mengikuti akad dinyatakan sudah penuh) maka kamu harus pilih tanggal lainnya.

Jadi, ada baiknya jika mendaftarkan nikah minimal dua bulan sebelum akad ya.

3. Setelah mengisi form diatas, pilih “Lanjut” yang berada pada bagian bawah setelah kolom tanggal akad nikah.

4. Pada tampilan selanjutnya berisikan form pendaftaran untuk memastikan benar atau tidaknya setiap kolom yang telah kamu isi sebelumnya mengenai detail tanggal daftar, detail KUA (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan) dan rencana pelaksanaan akad nikah (tempat nikah, tanggal akad nikah, alamat lokasi akad nikah dan desa)

Cara daftar nikah secara online (Image: kemenag.go.id)

5. Jika sudah sesuai, pada bagian bawah terdapat form isian yang menyamping tentang “Calon Suami, Ayah Suami, Ibu Suami, Calon Istri, Ayah Istri, Ibu Istri, Wali Nikah dan Checklist Dokumen”.
Baca Juga: Kutil Lepas & Parasit akan Keluar dari Tubuh jika Kamu Campur Ini[AD]
Isi dengan baik ya, karena agar tidak ada kesalahan dalam pencatatan data di negara dan pada buku nikah. Oiya, jangan lupa upload foto calon suami dan calon istrinya ya.

Cara daftar nikah secara online (Image: kemenag.go.id)

6. Jika form sudah terisi semua, kita harus mempersiapkan dokumen yang harus dibawa ke KUA dan itu tertera pada bagian “Checklist Dokumen”

7. Pada bagian bawah form terdapat petunjuk saat sebelum mensubmit data.
Jika dirasa sudah sesuai dengan petunjuk tersebut, langkah selanjutnya adalah memberikan tanda centang pada bagian petunjuk tersebut dan memilih “Lanjut”

Cara daftar nikah secara online (Image: kemenag.go.id)

8. Pada bagian akhir tampilan adalah bukti pendaftaran yang dimana kita telah menginput data pada kolom tampilan sebelumnya.

Selanjutnya, kamu secepatnha harus menyerahkan berkas dokumen fisik ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah kamu daftarkan. Karena jika melebihi 15 hari kerja, maka kamu harus mendaftar ulang lagi.

Editor : NI 1

# # # #

Berita Utama

Scroll to Top