Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kota Cimahi, Achmad Suparlan, menyebutkan bahwa masih banyak warga memandang Damkar sebagai solusi instan untuk berbagai masalah, tanpa mempertimbangkan tingkat urgensi
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Fenomena meningkatnya laporan non-darurat ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cimahi mengungkap persoalan yang lebih mendasar: masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi utama layanan tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Alih-alih digunakan secara khusus untuk situasi kebakaran dan penyelamatan darurat, Damkar justru kerap dijadikan tempat mengadu berbagai persoalan sehari-hari. Mulai dari kunci kendaraan yang tertinggal, benda jatuh ke selokan, hingga permintaan bantuan yang sebenarnya tidak membutuhkan keahlian khusus.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Achmad Suparlan, menyebutkan bahwa kesalahpahaman ini terus berulang di lapangan. Banyak warga memandang Damkar sebagai solusi instan untuk berbagai masalah, tanpa mempertimbangkan tingkat urgensi.
” Dalam sejumlah kejadian, laporan yang masuk tergolong sepele, seperti kunci mobil terkunci di dalam kendaraan atau kunci motor yang tercebur ke saluran air. Situasi ini menunjukkan bahwa batas antara kondisi darurat dan persoalan pribadi masih belum dipahami dengan baik oleh sebagian masyarakat.” sebut Achmad saat dihubungi. Kamis (09/04/26).
Lebih jauh ia mengatakan, respons emosional dari pelapor juga menjadi tantangan tersendiri. Ketika permintaan tak segera ditangani karena petugas sedang menangani keadaan yang lebih kritis, tak sedikit warga yang justru melayangkan protes.
” Hal itu dibantu dengan kemudahan akses layanan kami, sehingga turut memperkuat pola ini. Dengan prosedur pelaporan yang sederhana, cukup melalui pesan singkat, foto, dan lokasi, masyarakat cenderung memanfaatkan layanan tanpa menyaring terlebih dahulu apakah kondisi yang dialami benar-benar darurat.” katanya.
Padahal, di balik kemudahan tersebut, Damkar bekerja dengan standar waktu respons yang ketat. Dalam ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM), setiap laporan kebakaran harus ditangani dalam waktu maksimal 15 menit sejak diterima. Keterlambatan, apa pun alasannya, tetap berdampak pada penilaian kinerja petugas.
“Ketidaktepatan penggunaan layanan ini berpotensi menghambat penanganan kejadian yang sesungguhnya membutuhkan kecepatan dan ketepatan. Artinya, kesalahpahaman publik bukan sekadar persoalan persepsi, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan.” tegasnya.
Selain itu, petugas Damkar juga menghadapi panggilan iseng yang semakin memperumit situasi. Bentuknya beragam, dari pertanyaan tidak relevan hingga sekadar candaan yang menguji respons petugas.
“Dalam praktiknya, kami memang dituntut untuk tetap responsif dan profesional terhadap setiap laporan yang masuk. Namun, tanpa pemahaman yang tepat dari masyarakat, fungsi utama layanan ini berisiko terus bergeser dari peran utamanya sebagai garda terdepan dalam penanganan keadaan darurat.” tandasnya. (Bzo

