Dampak pada Bisnis Lokal Sejak E-commerce China Masuk Indonesia

Foto Ilustrasi e-commerce raksasa China

NyaringIndonesia.com – Strategi yang diimplementasikan oleh China untuk mendorong ekspansi e-commerce ke pasar global, termasuk Indonesia, memang cukup agresif dan berdampak luas. Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah China, seperti pembangunan gudang di luar negeri, perluasan bisnis lintas batas, dan optimalisasi jalur ekspor, menunjukkan keseriusan dalam memperkuat dominasi e-commerce di berbagai negara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

E-commerce China di Pasar Internasional

Platform E-commerce Populer:

    • TikTok Shop: Platform ini telah mendapat perhatian besar di luar China, termasuk Indonesia. TikTok Shop memungkinkan pengguna membeli produk langsung melalui aplikasi TikTok, memanfaatkan popularitas video pendek untuk pemasaran.
    • Temu: Milik PDD Holdings, Temu telah meraih popularitas luar biasa dengan unduhan lebih dari 100 juta kali di Google Play Store. Ini menunjukkan minat yang tinggi dari konsumen global.
    • Shein dan Ali Express: Kedua platform ini juga telah mengembangkan bisnis internasional mereka, dikenal dengan produk fashion dan barang konsumsi murah.

Harga Kompetitif:

    • Produk yang dijual melalui platform e-commerce China sering kali ditawarkan dengan harga sangat murah. Hal ini dimungkinkan oleh skala produksi besar-besaran dan efisiensi dalam rantai pasokan.

Dampak pada Bisnis Lokal

Masuknya e-commerce China ke pasar internasional, termasuk Indonesia, memang memberikan pilihan yang lebih banyak dan harga yang lebih kompetitif bagi konsumen. Namun, ini juga menimbulkan tantangan besar bagi bisnis lokal yang harus bersaing dengan harga murah dan skala operasional yang besar dari platform-platform tersebut.

Tanggapan Pemerintah Indonesia

Untuk melindungi bisnis lokal, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Beberapa poin penting dari peraturan ini antara lain:

Harga Minimum untuk Barang Cross-Border: Pasal 19 ayat (2) menetapkan bahwa harga minimum untuk kegiatan perdagangan lintas batas melalui sistem elektronik adalah US$100 atau sekitar Rp 1,6 juta. Ini bertujuan untuk mengurangi dampak barang murah impor terhadap industri lokal.

Konversi Mata Uang: Pasal 19 ayat (3) mengatur tentang konversi mata uang jika barang dijual dalam mata uang yang berbeda, dengan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri terkait urusan keuangan.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan pasar dan melindungi industri lokal dari tekanan persaingan yang tidak sehat akibat masuknya produk e-commerce asing dengan harga sangat murah.

Ekspansi e-commerce China ke pasar internasional, termasuk Indonesia, membawa dampak signifikan baik bagi konsumen maupun bisnis lokal.

Sementara konsumen mendapatkan manfaat dari harga yang lebih kompetitif dan berbagai pilihan produk, bisnis lokal menghadapi tantangan besar dalam bersaing dengan platform e-commerce raksasa tersebut.

Tindakan regulasi oleh pemerintah Indonesia menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan dan melindungi industri lokal dari dampak negatif persaingan yang tidak sehat.

Market

Market

Berita Utama