Dana Pendidikan Disorot BPK, Tujuh Sekolah dan Tiga PKBM di Purwakarta Bermasalah

1788395251915

PURWAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tujuh sekolah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tak berhenti di tingkat sekolah, persoalan serupa juga ditemukan dalam pengelolaan Dana Hibah BOSP Kesetaraan pada tiga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta. Kondisi tersebut sekaligus menyoroti efektivitas pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, persoalan yang ditemukan bukan sekadar kelengkapan administrasi. BPK mencatat adanya penggunaan anggaran yang tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Tujuh satuan pendidikan yang masuk dalam temuan tersebut yakni SDN Maracang, SMPN 1 Babakancikao, SDN 1 Nagrikidul, SMPN 3 Purwakarta, SMPN 1 Sukatani, SMPN 3 Sukatani, serta SDN 2 Campakasari.

Pengadaan melalui platform SIPLah maupun transaksi di luar platform tersebut sama-sama ditemukan memiliki persoalan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya pemesanan barang melalui SIPLah yang dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil sekolah. Lebih jauh, BPK juga menemukan penyedia barang dan jasa yang ternyata memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah.

Di SMPN 1 Babakancikao dan SDN 2 Campakasari, misalnya, penyedia barang atau jasa diketahui merupakan pegawai sekolah. Sementara di SDN Maracang, SDN 1 Nagrikidul, dan SMPN 1 Babakancikao, penyedia yang tercatat dalam sistem SIPLah disebut tidak menyediakan barang secara langsung.

Masalah lainnya berkaitan dengan data penyedia. Alamat yang tercantum dalam sistem tidak selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pada saat yang sama, sejumlah transaksi pengeluaran juga tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Temuan yang cukup menonjol berkaitan dengan dana pengembalian dari penyedia barang. Dana tersebut ditemukan langsung digunakan kembali untuk berbagai kebutuhan sekolah tanpa terlebih dahulu disetorkan ke rekening sekolah sebagaimana mekanisme yang semestinya.

Dalam tindak lanjut temuan, sejumlah satuan pendidikan telah melakukan penyetoran ke kas daerah.

SMPN 1 Sukatani tercatat menyetorkan Rp69.772.000 pada 19 Mei 2026. Sementara SMPN 3 Purwakarta melakukan penyetoran sebesar Rp136.483.000 pada 20 hingga 22 Mei 2026. Setoran tersebut berkaitan dengan penggunaan dana pengembalian yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Persoalan pengelolaan dana pendidikan juga ditemukan pada tiga PKBM swasta penerima Dana Hibah BOSP Kesetaraan.

BPK menilai pengawasan Dinas Pendidikan terhadap pengelolaan dana tersebut belum berjalan optimal. Kelemahannya antara lain terlihat dari pertanggungjawaban yang tidak sesuai, penggunaan anggaran yang menyimpang dari peruntukan, hingga persoalan administrasi.

Pada PKBM Makmur, pertanggungjawaban dana tercatat lebih tinggi Rp17.970.000 dibandingkan nilai barang yang diterima. Selisih tersebut terjadi karena pembayaran belanja melebihi volume barang yang seharusnya.

Kemudian PKBM Bunga mempertanggungjawabkan dana lebih tinggi Rp23.317.240 dari barang yang diterima. Selain pembayaran melebihi volume, ditemukan pula ketidaksesuaian spesifikasi barang.

Sementara pada PKBM Tunas Cendikiawan, BPK menyoroti aspek keekonomisan pengadaan. Tiga jenis barang yang dibeli belum sepenuhnya dilaksanakan secara ekonomis karena realisasi belanjanya lebih tinggi dibandingkan harga pasar yang berlaku.

Rangkaian temuan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Pengelolaan dana pendidikan dinilai perlu diperkuat, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga mulai dari perencanaan kebutuhan, proses pengadaan, hingga mekanisme pertanggungjawaban.

Temuan BPK sekaligus menjadi pengingat bahwa dana pendidikan merupakan uang publik yang setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Dapit)