Usai menyampaikan aspirasi di depan kantor pajak, massa kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Kota Cimahi untuk meminta dukungan wakil rakyat agar meneruskan tuntutan mereka kepada pemerintah pusat dan DPR RI
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Usai menyampaikan aspirasi di depan kantor pajak, massa kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Kota Cimahi untuk meminta dukungan wakil rakyat agar meneruskan tuntutan mereka kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Kedatangan massa disambut Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko, Wakil Ketua DPRD Edi Kanedi, serta pimpinan dan anggota dari seluruh fraksi. Audiensi berlangsung secara terbuka di ruang rapat DPRD dengan menghadirkan perwakilan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh se-Kota Cimahi.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiyatmoko, menyatakan seluruh unsur pimpinan dan fraksi DPRD sepakat mengakomodasi aspirasi yang disampaikan buruh dan akan meneruskannya kepada Presiden Republik Indonesia serta Ketua DPR RI.
” Dari pertemuan ini, kami menghasilkan kesepakatan , untuk merekomendasikan pernyataan sikap serikat pekerja dan serikat buruh menyoal pajak progresif.” kata Wahyu usai audensi. Kamis (23/07/26).
Ia menjelaskan terdapat empat poin tuntutan yang akan direkomendasikan DPRD Kota Cimahi. Pertama, meminta pemerintah mencabut PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang tarif Pajak Penghasilan Pasal 21. Kedua, mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja.
” Ketiga, melakukan reformasi terhadap seluruh kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan penghasilan pekerja atau buruh. Keempat, mendorong pemerintah segera menyusun dan menerbitkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tanpa skema Omnibus Law dengan melibatkan seluruh organisasi serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia.” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu memastikan rekomendasi tersebut akan segera dikirimkan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
” Kami hadir sebagai representasi masyarakat. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan segera kami teruskan kepada Presiden dan Ketua DPR RI agar mendapat perhatian dan tindak lanjut,.” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi menilai aspirasi yang dibawa buruh merupakan kelanjutan dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas.
“Aturan yang berlaku saat ini memang masih mengikat. Namun, tuntutan ini merupakan kelanjutan dari aspirasi yang disampaikan pada aksi May Day di Monas. Para aliansi buruh saat ini tengah menunggu realisasi pembahasannya karena timeline yang mereka ketahui hanya sampai bulan Oktober,” kata Edi.
Menurutnya, hingga kini aliansi buruh belum pernah menerima rancangan maupun legal drafting Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Oleh sebab itu, DPR RI bersama pemerintah pusat diharapkan segera membuka pembahasan dengan melibatkan unsur serikat pekerja agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kaum buruh.
” Kami juga bakal merekomendasikan hasil pertemuan untuk ditembuskan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi XI DPR RI, dan Komisi IX DPR RI.” tegasnya.
Dilain pihak, Koordinator Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Asep Jamludin, mengapresiasi sikap DPRD Kota Cimahi yang dinilai cepat merespons aspirasi buruh.
“Kami sangat mengapresiasi atas respon yang diberikan seluruh pimpinan anggota DPRD Kota Cimahi. Mereka bakal rmerekomendaskan seluruh aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia serta DPR RI, sebagai bentuk dukungan terhadap kami.” tandas Asep. (Bzo)

