Demi Uang, Mekanik Bengkel Menyamar Jadi Dokter Magang

Penagkapan
Polres Cimahi saat jumpa pers seorang pria yang menyamar jadi dokter magang

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Polres Cimahi berhasil menangkap WS, seorang mekanik bengkel yang menyamar sebagai dokter magang dan melakukan penipuan terhadap sejumlah korban. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kecurigaannya kepada pihak kepolisian.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan WS bermula dari kecurigaan korban terhadap identitas pelaku.

“Korban melakukan pengecekan ke rumah sakit yang disebutkan pelaku sebagai tempat magangnya. Namun, setelah dicek, tidak ada nama pelaku tercatat di sana,” jelas Tri saat jumpa pers di Polres Cimahi. Senin (06/01/25).

Korban yang curiga kemudian meminta pendampingan dari Satreskrim Polres Cimahi. Pada 3 Januari 2025, kurang dari lima jam setelah pengaduan korban, polisi berhasil mengamankan pelaku di sebuah toko modern di wilayah Melong, Kecamatan Cimahi Selatan.

Tri menyebutkan bahwa WS menggunakan nama samaran “dr. Damar Mangkuluhur Sardjito” dalam aksinya. Pelaku mengaku sebagai mahasiswa kedokteran yang sedang magang untuk praktik ortopedi. Modusnya adalah mencari korban melalui media sosial, seperti Tinder, lalu merayu mereka untuk memberikan uang dengan alasan kebutuhan magang, seperti membayar sertifikat.

“Dari dua korban yang sudah melapor, pelaku meraup keuntungan lebih dari Rp10 juta,” ungkap Tri. Ia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor.

Untuk memperkuat penyamarannya, WS menggunakan atribut kedokteran palsu, KTP palsu, id card palsu, hingga rekening bank palsu. Kepada polisi, pelaku mengaku baru beraksi selama 1,5 bulan di wilayah Jawa Barat.

“Saya mengaku dokter agar korban percaya. Kemudian saya bujuk mereka agar memberikan uang yang saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata WS kepada polisi.

WS diketahui memilih perempuan sebagai target karena sebagian besar pengguna aplikasi kencan adalah perempuan. Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tri mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polres Cimahi.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain,” pungkasnya.

 

 

 

Berita Utama