Dialog Publik: Kaban Kesbangpol Kota Cimahi Ajak Masyarakat Jaga Kelancaran Pilkada

Dialog Publik
Dialog Publik persiapan Pilkada Kota Cimahi Pendopo DPRD Kota Cimahi

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dialog publik yang melibatkan berbagai unsur untuk menyampaikan himbauan sekaligus informasi persiapan jelang Pilkada 2024 merupakan cerminan semangat kebersamaan untuk menjaga proses pilkada berjalan lancar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal tersebut disampaikan Kaban Kesbangpol Mardi Santoso di Pendopo kantor DPRD Kota Cimahi, pada Kamis (11/07/2024).

”Kami semua diharapkan menjaga kondusifitas di Cimahi.” ujar Mardi, usai dialog.

Dalam komitmennya, pemerintah daerah siap mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada. Bersama TNI, Polri, kejaksaan, dan unsur forkopimda.

Mardi juga menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah telah mesosialisasikan syarat-syarat serta aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

”Sosialisasi ini dilakukan melalui desk Pilkada dan lembaga-lembaga masyarakat, yang juga didukung oleh Bawaslu dan KPU Kota Cimahi.” tandasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir menambahkan bahwa diskusi publik ini merupakan upaya pencegahan dan pendidikan politik bagi masyarakat.

“Harapannya, diskusi publik ini dapat membantu membentuk figur pemimpin yang akan memimpin Kota Cimahi ke depan.” harap Fathir.

Bahkan ia juga mengajak partai politik ikut memberikan edukasi dalam pelaksanaan pemilihan. Bukan sekedar sosialisasi bentuk dukungan calon walikota dan wakil walikota yang diusungnya.

” Kami menghimbau partai politik dan warga masyarakat Kota Cimahi dapat berperan aktif dalam memastikan apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, dan memastikan kesesuaian data yang sudah dicoklit oleh KPU.” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari KPU, ada 816 TPS di Cimahi. Penentuan ini didasarkan pada jumlah pemilih di pemilu terakhir dan data potensial dari kementerian. Berbeda dengan pemilu, jumlah maksimal satu TPS untuk Pilkada adalah 600 pemilih.

”Kami akan terus mengawasi data TPS untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan. Hingga saat ini, belum ada indikasi pelanggaran karena belum ada pendaftaran calon. Menurut undang-undang, bakal calon hanya ditentukan ketika sudah mendaftarkan diri ke KPU dan memenuhi syarat.” pungkasnya. (Bzo)

Follow berita dan artikel NyaringIndonesia di Google News

Berita Utama