Dibalik Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia: Sertifikasi TKDN dan Tantangan Investasi

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Lini ponsel terbaru Apple, iPhone 16 series, tidak diizinkan untuk diperjualbelikan di Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen, sebagaimana disyaratkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Informasi tersebut diungkap oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam pernyataan tertulis.

Febri menjelaskan bahwa iPhone 16 series yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau dikirim melalui pos dari luar negeri, tetap diizinkan untuk masuk ke Indonesia.

Namun, pengguna wajib mendaftarkan IMEI perangkat, membayar pajak, dan memastikan bahwa ponsel tersebut hanya digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dan sudah membayar pajak adalah untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan,” ungkap Febri dalam keterangan resminya.

Menurut Febri, iPhone 16 termasuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi), sehingga dapat masuk ke Indonesia melalui jalur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Namun, terdapat pengecualian yang membolehkan barang bawaan penumpang untuk tidak memenuhi standar teknis, termasuk persyaratan TKDN 35 persen, selama barang tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya digunakan secara pribadi.

Febri juga mengingatkan bahwa terdapat batasan jumlah untuk perangkat yang dibawa dari luar negeri, yaitu maksimal dua unit per penumpang.

Berdasarkan perkiraan Kemenperin, antara Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk secara legal ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang setelah memenuhi pembayaran pajak.

Meskipun demikian, perangkat-perangkat tersebut akan dianggap ilegal jika dijual di dalam negeri.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang terbukti memperjualbelikan produk iPhone 16 yang seharusnya hanya untuk pemakaian pribadi penumpang,” tegas Febri.

Apple sendiri belum memenuhi persyaratan TKDN untuk iPhone 16 series karena komitmen investasi yang diharapkan pemerintah belum terpenuhi.

“Seperti yang telah disampaikan Bapak Menteri Perindustrian, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Febri.

Disclaimer: Konten ini bertujuan memperkaya sumber informasi pembaca.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama