Diduga Ancam Erika Carlina, DJ Panda Siap Hadapi Proses Hukum

pengancaman
DJ Panda siap menghadapi proses hukum

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Musisi dan disk jockey Giovanni Surya Saputra, yang dikenal dengan nama panggung DJ Panda, menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait dugaan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, artis Erika Carlina.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Ya dihadapi saja,” ujar DJ Panda singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif, meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Ya proses hukum negara ini kita hormati,” kata Michael.

DJ Panda mengaku belum menjalin komunikasi kembali dengan Erika sejak kasus ini mencuat. Namun, ia menyatakan harapannya agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai.

“Kalau bisa, semua berakhir baik-baik. Kita kan enggak mau musuhan atau apa,” ujarnya.

Dilansir dari Kompas.com, DJ Panda tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.21 WIB. Ia datang dengan didampingi tim kuasa hukum dan tampak mengenakan kemeja putih lengan gulung serta celana jeans abu-abu. Gaya rambut dikuncir yang menjadi ciri khasnya tetap ia kenakan.

Saat tiba, DJ Panda dan tim sempat terlihat terkejut melihat banyaknya awak media yang telah menunggu. Ia sempat meletakkan kedua tangannya di pinggang, tampak seperti orang yang kelelahan setelah berjalan cukup jauh.

Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025), yang teregister dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dugaan ancaman pertama kali diketahui Erika dari anggota grup fanbase DJ Panda.

“Terlapor mengirim pesan WhatsApp dalam grup tersebut yang berisi ancaman akan menghancurkan karier korban,” ungkap Ade Ary, Jumat (25/7/2025).

Lebih lanjut, DJ Panda juga diduga menyebarkan tudingan palsu terhadap Erika.

“Terlapor ingin menyebarkan berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,” tambahnya.

Tak hanya itu, menurut Ade Ary, DJ Panda juga menyebarkan data pribadi Erika, termasuk tempat lahir dan hasil foto ultrasonografi (USG), serta menyebut Erika sebagai seorang psikopat di grup tersebut.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa terancam dan dirugikan. Pelapor kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.

 

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama