SEMARANG, Nyaringindonesia.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, akan menerapkan aturan yang lebih ketat terkait penggunaan knalpot brong di lingkungan sekolah.
Pihaknya menegaskan bahwa kendaraan siswa yang melanggar aturan tersebut akan disita, dan orang tua siswa harus datang ke sekolah untuk mengambil kendaraannya.
“Dikunci dan diambil oleh orang tua dengan diberikan edukasi,” ungkap Uswatun setelah deklarasi zero knalpot brong bersama Polda Jateng dan lapisan masyarakat di Jawa Tengah.
Uswatun menyatakan bahwa 13 cabang dinas di 35 kabupaten/kota telah bergabung dalam deklarasi tersebut. Mereka telah mengkomitmenkan diri melalui surat edaran, selebaran, dan sosialisasi di cabang dinas.
“Harapan kita, kita sudah mengawal untuk tidak ada kendaraan knalpot brong masuk ke sekolah,” tegasnya.
Surat edaran tersebut akan diteruskan dari satuan pendidikan kepada orang tua, sehingga orang tua dapat berperan serta dalam mengawasi anak-anak mereka di lingkungan sekolah maupun di luar.
Langkah ini diambil karena penggunaan knalpot brong dianggap melanggar hukum dan mengganggu masyarakat, serta bertentangan dengan aturan UU Lalu Lintas dan UU Kebisingan yang diatur oleh KLHK.
“Dari aspek sosiologis, tidak positif, karena menyebabkan konflik antar kelompok, polusi, menggangu pengguna jalan lainnya, karena semua punya hak kenyamanan dan keamanan berkendara yang sama,” jelas Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan.
Selain menertibkan lalu lintas, Polda Jateng juga mendorong upaya ini menjelang masa kampanye terbuka pada 21 Januari mendatang. Mereka berharap penertiban knalpot brong dapat mencegah terjadinya konflik antarkelompok.