Disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi

UU
Ilustrasi perlindungan data pribadi (Suara Surabaya)

NyaringIndonesia.comUndang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi disahkan DPR RI untuk memberi rasa aman terhadap data pribadi masyarakat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sebenarnya sebelum ini negara juga sudah mengatur penggunaan teknologi informasi dengan perundang-undangan  UU ITE. Hadirnya UU PDP diharapkan menjadi perhatian bagi mereka yang kerap membobol data pribadi masyarakat atau data-data resmi yang dikelola oleh pemerintah.

Berdasarkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara, sepanjang tahun 2020 terdapat 2.549 kasus pencurian informasi dengan tujuan kejahatan, dan 79.439 akun yang datanya dibobol.

“Ini salah satu bukti lemahnya perlindungan keamanan data pribadi masyarakat, rawan kebocoran maupun penyalahgunaan yang tidak jarang merugikan pemiliknya,” katanya, seperti yang ditulis oleh Akurat.co, Rabu (24/03/2021).

Media juga menyorot kekesalan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa publik mulai resah dengan adanya SMS penawaran dana secara cepat. Ia menyatakan dengan adanya keresahan tersebut, Indonesia perlu memiliki Undang-undang (UU) PDP sebagaimana yang telah diterapkan negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Selain itu, adanya UU PDP juga akan melindungi data masyarakat dari penyalahgunaan yang tidak diinginkan.

Berikut perbuatan yang dilarang dalam UU ITE:

  1. Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27).
  2. Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28).
  3. Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (pasal 29).
  4. Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30).
  5. Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31).
  6. Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32).
  7. Mengganggu sistem elektronik (pasal 33).
  8. Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan(pasal 34).
  9. Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).

Adapun UU PDP yang kemarin baru saja disahkan mengatur terkait perlindungan pengelolaan dan penggunaan data pribadi baik yang berbentuk elektronik maupun nonelektronik.

Dalam perundang-undangan tersebut, telah disebutkan larangan terhadap penggunaan data pribadi yang tertuang dalam pasal 51-54.

Berikut larangan yang dituangkan dalam pasal 51-54 tersebut:

  1. Memperoleh, atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi. (Pasal 51).
  2. Memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan public yang dapat mengancam dan/atau melanggar perlindungan data pribadi. (Pasal 52).
  3. Menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan public yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. (Pasal 53).
  4. Memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (Pasal 54).

Dengan perubahan yang berlangsung dimasyarakat saat ini.

Banyak sekali data-data pribadi yang dikolektifkan dan dikelola secara digital guna efisiensi pengelolaan.

Dengan demikian perlindungan terhadap data yang telah dikoletifkan dan dikelola tersebut menjadi sebuah urgensi yang harus diperhatikan bersama.***

Market

Market

Berita Utama