(Tangkapan layar) Dinas Pendidikan Kota Cimahi hingga kini belum dapat memberikan penjelasan detail terkait mekanisme pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dinas Pendidikan Kota Cimahi hingga kini belum dapat memberikan penjelasan detail terkait mekanisme pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, menyampaikan bahwa meskipun SE tersebut telah diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada 13 Maret 2026, pihaknya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat.
“SE-nya memang sudah ada, tetapi untuk pelaksanaannya kami masih menunggu petunjuk teknis. ” ujar Nana belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Disdik Kota Cimahi belum mengambil langkah lanjutan karena belum adanya kejelasan terkait skema penerapan kebijakan tersebut di daerah.
“Kami belum bisa menjelaskan secara rinci karena regulasi teknisnya masih dalam proses dari pusat.” tambahnya.
Adapun SE Nomor 7 Tahun 2026 mengatur tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.
” Dalam salah satu poinnya SE tersebut menyebutkan bahwa masa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026.” sebutnya.
Disis lain, Ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan ini membuat nasib guru honorer, khususnya di Kota Cimahi, masih berada dalam ketidakpastian sambil menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat. (Bzo)

