CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi dengan tegas meminta para siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tidak lagi membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Perintah Dinas Pendidikan Kota Cimahi tersebut, termaktub dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Cimahi tertanggal 8 Februari dengan nomor 003/ 2023 Tentang Larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa SMP di wilayah Kota Cimahi.
Surat edaran itu, sudah dikirim ke seluruh SMP di wilayah Kota Cimahi, baik SMP negeri maupun swasta. Hal ini, merupakan tindak lanjut dari surat dari kepala kepolisian Resort Kota Cimahi nomor B/188/II/HUM.5.4/2023/
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono mengingatkan siswa agar mematuhi perintah yang telah dituangkan dalam surat edaran.
“Sebaikanya para siswa mematuhi aturan tersebut, karena jika tidak polisi tidak akan segan-segan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem ETLE mobile ( Electronic Traffic Law Enforcement) dengan sasaran siswa SMP di wilayah Kota Cimahi,” ungkap Harjono.
Selama ini, membawa kendaraan bermotor ke sekolah sepertinya hal yang biasa bagi siswa SMP di Kota Cimahi. Malah tidak sedikit dari mereka jarang menggunakan pelindung kepala atau helm saat berkendara.
Padahal, usia anak SMP yang rata-rata berusia antara 12 -15 tahun, belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor.
“Secara administratif anak SMP belum bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum boleh mengendarai sepeda motor sebelum berumur 17 tahun,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelarangan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Cimahi.
“Sebaiknya para orang tua benar-benar memperhatikan surat edaran ini, karena semua ini demi kebaikan anak,” tutupnya.***