Disdukcapil Kota Cimahi Gelar Rapat Teknis untuk Tingkatkan Pelayanan Catatan Sipil

Disdukcapil
Disdukcapil Ipah Latipah saat Rapat teknis di Aula Kecamatan Cimahi Utara

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengadakan Rapat Teknis di aula Kecamatan Cimahi Utara,  pada  Rabu (03/07/24).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Disdukcapil, Dra. Ipah Latipah, M.Si., menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendaftaran peristiwa penting terkait catatan sipil, terutama akta perkawinan bagi masyarakat non-muslim.

Hal ini dikarenakan bagi masyarakat muslim, akta perkawinan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Ipah mengungkapkan bahwa sekitar 4.200 orang di Kota Cimahi belum memiliki akta perkawinan resmi meskipun telah menikah dan mendapatkan pemberkatan dari gereja.

Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan Disdukcapil, karena akta perkawinan yang diakui negara harus diterbitkan oleh Disdukcapil.

” Tanpa akta ini, masyarakat akan menghadapi kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran anak.” kata Ipah pada awak media.

Sebelum rapat ini, Disdukcapil rutin melakukan penyuluhan ke gereja-gereja untuk mengingatkan jemaat tentang pentingnya memiliki akta perkawinan resmi.

Ipah menegaskan bahwa rapat teknis ini akan diadakan setiap tahun untuk terus mengingatkan masyarakat.

” Kami pastikan bahwa pembuatan akta perkawinan tidak dipungut biaya dan prosesnya tidak akan lama jika persyaratan lengkap.” tegasnya.

Ipah berharap masyarakat non-muslim yang telah menikah di gereja segera mengurus akta perkawinan resmi agar tercatat di negara dan tidak menghadapi kesulitan di masa depan.

Market

Market

Berita Utama