Dishub Cimahi Batasi Truk Besar Melintas Saat Jam Sibuk 

IMG 20260813 160629
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi membatasi waktu operasional truk angkutan barang berukuran besar yang melintas di kawasan Leuwigajah. Pembatasan diberlakukan pada jam sibuk, yakni pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi membatasi waktu operasional truk angkutan barang berukuran besar yang melintas di kawasan Leuwigajah. Pembatasan diberlakukan pada jam sibuk, yakni pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pembatasan tersebut berlaku terutama di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Martanegara, Jalan Nanjung, dan Jalan Kerkof. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kabid Angkutan Dishub Kota Cimahi, Iwan Ridwan, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan barang. Sosialisasi dilakukan antara lain melalui pemasangan spanduk di sejumlah lokasi yang menjadi kawasan pembatasan.

“Bagi pengemudi yang tetap melintas pada waktu yang telah ditetapkan, akan kami berikan tindakan. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya kami untuk melancarkan arus lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan bagi pengguna jalan,” kata Iwan. Rabu (12/08/26).

Menurut Iwan, pembatasan tersebut bukan merupakan aturan baru. Ketentuan itu merupakan penerapan jam operasional dari larangan kendaraan truk memasuki kawasan tersebut. Bahkan, rambu larangan bagi kendaraan jenis truk telah terpasang sejak 2015.

“Pembatasan operasional kendaraan truk pada jam sibuk tak lain untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan lain, seperti pengendara motor, pejalan kaki, serta pengendara kendaraan kecil lainnya,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Dishub Kota Cimahi menempatkan sejumlah petugas di ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan. Petugas akan melakukan pengawasan terhadap truk yang tetap melintas selama jam pembatasan.

“Petugas kami akan menghentikan dan menegur pengendara jika mereka tetap memaksakan melintas di ruas jalan yang telah diberlakukan pembatasan. Petugas akan meminta mereka menunggu hingga waktu pembatasan berakhir,” kata Iwan.

Saat ini, penerapan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Namun, ke depan Dishub Kota Cimahi berencana memberikan tindakan berupa tilang apabila pengemudi truk tetap melintas pada jam yang telah ditentukan.

Iwan menambahkan, sosialisasi mengenai pembatasan kendaraan truk sebenarnya telah dilakukan sejak Juni 2025. Saat itu, Dishub menyebarkan pamflet kepada kecamatan, kelurahan, serta para sopir truk yang kerap melintas di kawasan Leuwigajah. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial Dishub Kota Cimahi.

“Kami berharap penerapan pembatasan ini mampu mengurai kemacetan yang selama ini dikeluhkan para pengguna jalan,” tandasnya. (Bzo)