Dishub Cimahi Pastikan Kelaikan Armada Angkutan Mudik Gratis 2025 lewat Ramp Check

Ramp Check
Sekdishub Kota Cimahi, Teti Megawati beserta Kasi angkutan Diahub Kota Cimahi, Anton, Pihak kepolisian, serta TNI saat Ramp Check Armada Angkutan Mudik Gratis 2025 di UPTD PKB JL. HMS mintaredja, Kelurahan Baros, Cimahi Tengah

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan peserta Mudik Gratis 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi lakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan (Ramp Check ) terhadap seluruh armada angkutan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemkot Cimahi diketahui menyediakan 15 bus dengan kapasitas 750 penumpang dalam program ini, termasuk satu bus khusus difabel.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Teti Megawati, menjelaskan bahwa pemeriksaan mencakup berbagai aspek teknis kendaraan, di antaranya baut terod, rem, ban, keseimbangan roda (balancing), lampu utama (headlight tester), serta kelengkapan administrasi.

“Selain memastikan kelayakan kendaraan dan menjaga keselamatan peserta mudik, Ramp Check juga bertujuan mengurangi risiko kecelakaan,” ujar Teti Megawati saat ditemui di lokasi pemeriksaan di UPTD PKB Dishub Cimahi, Jalan HMS Mintaredja, Kelurahan Baros, Cimahi Tengah, Senin (24/03/25).

Teti menambahkan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan seluruh armada memenuhi standar operasional yang ditetapkan pihak berwenang.

“Kami berkomitmen mematuhi aturan perjalanan kendaraan dan memastikan seluruh armada memenuhi standar operasional,” tegasnya.

Selain pemeriksaan teknis, Dishub Kota Cimahi juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan para pengemudi bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkolaborasi dengan BNN untuk melakukan tes narkoba kepada seluruh awak armada,” tambah Teti.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan klakson telolet kini dilarang karena dianggap mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara lain.

“Saat ini, penggunaan klakson telolet sudah tidak diperbolehkan karena sering mengganggu pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (Bzo)

 

Berita Utama