CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Puluhan mobil dan sepeda motor yang diparkir di sejumlah ruas jalan zona larangan parkir terjaring razia oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi pada Kamis (12/9/2024).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Sejauh ini, puluhan kendaraan terjaring, termasuk 15 mobil dan lebih dari 20 sepeda motor yang kami tindak dengan penempelan stiker,” kata Kepala Seksi Perparkiran Dishub Cimahi, Cuhaedi Supriadi, di sela-sela operasi penertiban.
Selain memberikan peringatan berupa stiker pelanggaran, sejumlah mobil yang diparkir di zona larangan parkir juga dikenakan tindakan penggembokan.
“Memang ada lima mobil yang kami gembok karena pemiliknya terus membandel. Kendaraan tersebut sudah sering kami edukasi, namun tetap parkir di bahu jalan,” jelasnya.
“Untuk mobil yang digembok, kami telah menempelkan informasi kontak person di kendaraan, sehingga pemilik bisa menghubungi Dishub, khususnya Seksi Perparkiran,” tambahnya.
Cuhaedi menuturkan bahwa operasi penertiban parkir dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib parkir.
Pada operasi kali ini, lima titik di Kota Cimahi menjadi sasaran, dengan melibatkan pihak kepolisian, Denpom TNI, Garnisun, hingga Satpol PP.
“Ada lima titik yang menjadi fokus operasi, yaitu area Hutan Kota, Jalan Daeng, Stasiun, dan Jalan Sangkuriang. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan patuh terhadap aturan parkir, terutama di area bahu jalan.
“Demi kelancaran lalu lintas, parkirlah di tempat yang diperbolehkan dan hindari parkir sembarangan, khususnya di bahu jalan,” tegasnya.