CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Satu unit bus di stop beroperasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi karena onderdil dan kelengkapan pada bus tersebut dinilai tidak memenuhi standart atau tidak layak.
Mengetahui hal tersebut, Dishub Kota Cimahi melarang bus yang pengereman, ban, dan penunjang keselamatan seperti pemecah kaca serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tidak berfungsi dengan baik itu untuk tidak beroperasi.
“Kita temukan satu unit bus yang tidak layak beroperasi, karena kondisi ban, rem, wiper tidak berfungsi dengan baik,” ujar Rini Lusi Windarti Kepala Bidang Angkutan Terminal dan PJU pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, saat ditemui di Pool Bus KPM Cimahi, Selasa (11/04/2023).
Bahkan, kata Rini, bukan saja tidak boleh beroperasi, izin bus itu juga bisa dicabut jika tidak segera mengganti kompenen bus yang sudah tidak layak.
“Untuk sekarang kita tidak izinkan busnya jalan, kemudian akan ada sanksi kalau tidak diganti. Sanksi bisa sampai pencabutan izin operasi,” tutur Rini.
Selain kelayakan, pihaknya juga menemukan beberapa unit bus yang administrasi kendaraannya tidak lengkap. Seperti izin trayek dan STNK bus. Untu itu, ia meminta pengelola agar segera mengurus kelengkapan administrasinya.
“Selebihnya aman, hanya 1 bus itu saja yang tidak laik jalan dan sisanya kebanyakan di administrasi saja. Kita minta juga kalau busnya tidak ada APAR dan alat pemecah kaca, segera dilengkapi,” imbau Rini.