Cimahi, NyaringIndonesia.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menegaskan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menegaskan THR sebagai hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha.
“Pembayaran THR tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lambat H-7 hari raya keagamaan,” ujar Faisal saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnaker Cimahi telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan terkait mekanisme dan batas waktu pembayaran THR.
“Dalam pelaksanaan pemberian THR, kami membuat surat imbauan kepada perusahaan agar pembayaran dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” katanya.
Selain itu, Disnaker Cimahi membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Layanan tersebut tersedia melalui Posko THR di kantor Disnaker Kota Cimahi.
“Kami juga mengadakan layanan posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR,” tambahnya.
Pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di laman poskothr.kemnaker.go.id atau melalui layanan pengawasan ketenagakerjaan pada 13–27 Maret 2026 untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker).
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News
