BEKASI, NyaringIndonesia.com – Pengemudi ojek daring berinisial AS (24) melakukan penyerangan terhadap rekannya, AR (21), saat AR tertidur di rumah kontrakannya di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Insiden tersebut terjadi setelah AS merasa sakit hati karena dituduh mencuri HP oleh AR.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yulianti, menjelaskan bahwa AS marah setelah mengetahui AR telah memotretnya secara diam-diam saat tidur dan menyebar foto tersebut dengan narasi mencurigakan melalui WhatsApp (WA) milik AR.
AS kemudian mencari AR, mengajaknya ngobrol, dan menikamnya saat AR tidur di rumah kontrakan.
Ketika AR tidur, AS menemukan bahwa uang tunai sejumlah Rp400 ribu dari tas kecil miliknya telah hilang. Hal ini semakin memicu kemarahannya, dan AS mencari senjata tajam, menemukan sebilah pisau cutter, dan menikam AR di lehernya.
Saat penyerangan, AR sempat melawan, dan terjadi perkelahian di mana keduanya berebut pisau.
AS kemudian berhasil kabur dengan mengambil HP dan motor milik AR, sedangkan AR pingsan akibat luka-luka yang dialaminya.
AR saat ini sedang dirawat di RSUD Kota Bekasi.
Keesokan harinya, polisi berhasil menangkap AS di kediamannya, dan AS dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal 365 KUHP yang dapat mencapai 9 tahun penjara atas perbuatannya.