DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik

Ketua DKPP
Ketua DKPP Heddy Lugito

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua DKPP, Heddy Lugito, membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin, menyatakan bahwa pengaduan para penganut sebagian diakui dan diterima.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Gedung DKPP yang disiarkan melalui saluran YouTube DKPP pada Senin (5/2).

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir, sementara anggota KPU RI lainnya, seperti Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga menerima sanksi peringatan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambah Heddy.

DKPP memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Perlu diingat bahwa Hasyim dan enam anggota KPU RI lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik dengan nomor perkara masing-masing.

 

Berita Utama