DLH Cimahi Dorong Kesadaran Emisi Gas Buang demi Kualitas Udara Lebih Baik

Uji emisi
DLH Kota Cimahi saat uji emisi di jalan gedung empat Cimahi

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Guna memperoleh data lengkap mengenai tingkat emisi di wilayah Kota Cimahi, terutama terkait kesesuaian dengan baku mutu emisi yang ditetapkan, DLH Kota Cimahi gelar uji emisi kendaraan bermotor.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Bidang Penaatan dan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menjelaskan bahwa kewajiban uji emisi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan dipertegas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2023. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memperhatikan emisi gas buangnya agar tidak melebihi ambang batas.

“Lebih dari 30 persen kerusakan ozon disumbang oleh kendaraan bermotor, termasuk sebagai pemicu percepatan perubahan iklim akibat efek rumah kaca,” ungkap Ario saat ditemui di lokasi uji emisi di Gedung Empat, Selasa (10/06/25).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya uji emisi. Mereka kerap menyalahkan kendaraan besar seperti bus sebagai penyebab polusi, padahal kendaraan pribadi pun turut berkontribusi.

Melalui uji emisi gratis ini, Ario berharap masyarakat lebih aktif berpartisipasi.

” Target kami sekitar 250 kendaraan diuji per hari. Semoga indeks kualitas udara di Cimahi terus terjaga dan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, uji emisi dilakukan secara berkala dan datanya langsung terintegrasi dengan sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peserta uji emisi dapat mengakses hasilnya melalui website KLHK secara nasional.

Sasaran utama kegiatan ini adalah kendaraan pribadi dan operasional dinas, baik milik pemerintah, TNI, Polri, maupun perusahaan yang beroperasi di Kota Cimahi.

“Kendaraan umum sudah rutin melakukan uji emisi setiap enam bulan sekali. Yang jarang melakukan justru kendaraan pribadi,” jelasnya.

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji, akan diberikan arahan teknis mengenai langkah perbaikan sesuai jenis kendaraan. Saat ini, belum ada sanksi yang dikenakan, namun ke depan sanksi akan diterapkan oleh Kementerian Perhubungan, Pemprov Jabar, dan KLHK. Sangsi berkaitan dengan perpanjangan STNK.

Dari 58 kendaraan yang mengikuti uji emisi hari ini, tercatat tiga kendaraan tidak lolos dan akan diberikan arahan lanjutan.

Kondisi kualitas udara di Kota Cimahi sendiri saat ini masih tergolong baik. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Cimahi masuk kategori kota dengan kualitas udara yang sehat, meskipun secara geografis berada di cekungan Bandung.

“Meski berada di cekungan, Cimahi memiliki banyak pepohonan sebagai penyaring udara, sehingga kualitasnya sedikit lebih baik dibanding wilayah sekitarnya,” terang Ario.

DLH Kota Cimahi melakukan pengukuran udara ambien tiga kali dalam setahun. Dari hasil pengukuran periode pertama tahun ini, kualitas udara Cimahi masih dalam kategori baik dan sesuai baku mutu yang berlaku.

Selain kendaraan bermotor, sektor industri juga turut menyumbang emisi gas buang. Namun, kini sebagian besar industri di Cimahi mulai beralih ke energi ramah lingkungan. Berdasarkan data PLN, banyak industri telah meninggalkan batu bara dan beralih ke energi listrik.

“Ini kabar baik. Artinya, selain mengurangi emisi, mereka juga membuktikan komitmen terhadap penggunaan energi bersih,” kata Ario.

Saat ini, Ungkap Ario, PLN Cimahi sendiri menggunakan sumber energi dari PLTA dan energi terbarukan yang ada di Jawa Barat.

Disisi lain, pemantauan kualitas udara dilakukan rutin dua hingga tiga kali dalam setahun, termasuk pengawasan di titik-titik yang dianggap rawan emisi dan pencemaran udara. (Bzo)

 

Berita Utama