Retribusi dan pengelolaan sampah wajib sesuai aturan, pelanggar terancam sanksi hingga penutupan
CIMAHI, NYARINGINDONESIA.COM – Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penertiban ini menyasar berbagai jenis usaha, terutama rumah makan yang masih kerap memperlakukan sampah usahanya seperti sampah rumah tangga.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan bahwa aturan terkait retribusi dan pengelolaan sampah sudah diatur jelas dalam regulasi daerah.
Dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2023, tarif retribusi kebersihan untuk pelaku usaha dibedakan berdasarkan lokasi dan jenis usaha.
“Sebagai contohnya, Retribusi Pelayanan Kebersihan pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya bagi pertokoan kecil, setiap bulannya dikenakan tarif retribusi sebesar Rp. 30.000,- untuk lokasi di jalan nasional, Rp. 20.000,- untuk lokasi jalan Provinsi dan Rp. 10.000,- untuk lokasi jalan Kota,” kata Ario, Kamis (16/4/26).
Namun di lapangan, masih ditemukan pelaku usaha yang membayar retribusi seperti rumah tangga melalui aparat lingkungan dengan tarif lebih rendah. Praktik ini dinilai tidak sesuai aturan.
DLH melalui BLUD UPT Pelayanan Persampahan kini tengah melakukan pendataan sekaligus sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami kewajiban mereka.
Ario mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib menanggung dampak lingkungan dari aktivitasnya, termasuk pengelolaan sampah.
“Setiap pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan wajib menanggung seluruh biaya yang timbul akibat pencemaran/ kerusakan lingkungan, termasuk didalamnya yang ditimbulkan oleh sampah,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa biaya pengelolaan sampah seharusnya menjadi bagian dari biaya operasional usaha, bukan diabaikan.
Menurutnya, karakteristik sampah dari sektor usaha jelas berbeda dengan rumah tangga, baik dari volume maupun jenisnya. Karena itu, pengelolaannya tidak bisa disamakan.
“Sayang sekali kalau sampah dari pelaku UMKM, misalnya rumah makan, masih diperlakukan seperti sampah rumah tangga. Padahal dalam aturan, mereka memiliki kewajiban khusus dalam pengelolaannya,” ujar Ario.
DLH juga menekankan bahwa pelaku usaha tidak harus bekerja sama langsung dengan pemerintah, tetapi wajib memastikan pengelolaan sampah dilakukan oleh pihak resmi yang memiliki izin.
Jika tidak mampu mengelola sendiri, pelaku usaha diwajibkan menggandeng pihak ketiga yang legal. Penggunaan jasa pengangkut sampah ilegal menjadi salah satu fokus penertiban.
“Kalau tidak sesuai dokumen lingkungan, itu yang akan kami tindak,” tegas Ario.
Saat ini, produksi sampah harian di Kota Cimahi diperkirakan mencapai 251 ton, belum termasuk kontribusi dari sektor usaha. Kondisi ini membuat pengelolaan sampah menjadi tantangan serius.
Sebagai solusi, DLH mendorong pemanfaatan teknologi pengolahan sampah, seperti pengolahan organik menjadi kompos atau pakan ternak, serta daur ulang bernilai ekonomi.
Meski begitu, Ario menekankan bahwa kunci utama tetap pada pemilahan sampah sejak dari sumber.
Dalam pengawasan yang telah dilakukan, DLH mencatat sejumlah pelaku usaha telah dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sebagian fasilitas pengelolaan limbah.
Ke depan, DLH akan terus menertibkan sistem retribusi dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

