DLH KBB Beri Sanksi Perusahaan Batu Kapur

IMG 20260702 192810
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan sanksi administratif kepada PT Batu Wangi terkait temuan dugaan pencemaran udara di wilayah Padalarang

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

KBB, NyaringIndonesia.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan sanksi administratif kepada PT Batu Wangi terkait temuan dugaan pencemaran udara di wilayah Padalarang.

Sanksi ini diberikan sebagai langkah penegakan aturan lingkungan setelah hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem pengendalian emisi perusahaan.

Pejabat pengawasan lingkungan DLH KBB, Adhi Setyobowo, menilai perusahaan pengolahan batu kapur tersebut belum memiliki pengendalian debu yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan sebaran partikel ke lingkungan sekitar. Berdasarkan temuan tersebut, DLH menetapkan kewajiban perbaikan bagi perusahaan.

” Pada perusahaan kami wajibkan untuk memperbarui dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, PT Batu Wangi juga kami minta menyusun persetujuan teknis (Pertek) emisi serta dokumen teknis lain yang dipersyaratkan pemerintah daerah.” kata Adhi pada Kamis (02/07/2026).

Sebagai bagian dari sanksi, DLH KBB juga membatasi kegiatan operasional perusahaan. PT Batu Wangi diminta mengurangi kapasitas produksi hingga sistem pengendalian emisi, termasuk pemasangan alat penghisap debu (exhaust), benar-benar berfungsi.

” Untuk itu, kami menyarankan untuk memasang exhaust sebagai langkah penting untuk menekan penyebaran debu dari proses produksi batu kapur.

Secara tegas Adhi mengatakan, selama alat tersebut belum terpasang dan beroperasi optimal, aktivitas perusahaan tidak diperkenankan berjalan normal.

Lebih lanjut, Adhi juga menegaskan bahwa selain perbaikan dokumen dan pengurangan produksi, perusahaan juga diwajibkan melakukan langkah pengendalian sementara berupa penyiraman area produksi secara rutin tiga kali sehari untuk mengurangi debu yang beterbangan.

” Seluruh kewajiban akan kami tuangkan dalam dokumen sanksi administratif. Jika tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dan tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.” pungkas Adhi. (Bzo