Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Wajib Lapor dan Masih Dalam Pengawasan

1776324212601
Terpidana kasus Quotex keluar dari Lapas Jelekong setelah penuhi syarat hukum dan administratif

Bandung, NyaringIndonesia.com – Terpidana kasus penipuan investasi berbasis opsi biner, Doni Salmanan, kini telah menghirup udara bebas setelah memperoleh program pembebasan bersyarat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ia resmi keluar dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong pada Senin, 6 April 2026. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

“Dapat pembebasan bersyarat para Senin 6 April 2026 bagi Warga Binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan,” kata Kusnali, Kamis (9/4/2026) lalu.

Menurut Kusnali, pemberian pembebasan bersyarat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemasyarakatan dan aturan turunannya.

Meski telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, Doni belum sepenuhnya bebas. Ia masih berada dalam masa pembinaan dan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, salah satunya melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Bandung.

“Yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Bandung, Selama menjalani PB, sesuai dengan peraturan yang telah disampaikan,” ujarnya.

Doni sebelumnya ditahan sejak Maret 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Kewajiban pembayaran denda tersebut telah dipenuhi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Selama menjalani masa hukuman, Doni juga tercatat aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan menunjukkan perilaku baik. Hal ini membuatnya mendapatkan pengurangan masa hukuman berupa remisi.

Total remisi yang diperoleh mencapai lebih dari satu tahun, yang menjadi salah satu faktor dipenuhinya syarat pembebasan bersyarat.

Dengan statusnya saat ini, Doni tetap berada di bawah pengawasan negara hingga masa pembinaan selesai, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik. Sehingga total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari,” pungkasnya.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News