DPC LMR Bengkalis Tegas Menolak Relokasi Warga Rempang

LMR Bengkalis
LMR-Bengkalis nyatakan penolakannya atas relokasi warga Rempang demi Investor

BENGKALIS, NyaringIndonesia.com – Di tengah polemik yang terus memuncak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Dewan Pengurus Cabang Laskar Melayu Riau (DPC – LMR) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Riau, turut membeikan pandangannya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Panglima Bungsu DPC LMR, Erwin Syah Putra, S.Psi, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap relokasi kampung-kampung tua di Rempang demi memenuhi kepentingan investor asing.

Untuk itu, Panglima Bungsu Erwin, didampingi Datok Sekretaris Darmayanto, Datok Bendahara Wawan Irnawan, dan seluruh timbalan, mendesak Pemerintah Pusat dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk menghormati kedaulatan rakyat Rempang daripada memprioritaskan kepentingan investor asing.

Menurut mereka, masyarakat Melayu Rempang adalah bagian integral dari Indonesia, bukan pendatang atau pengungsi dari luar negeri. Masyarakat tersebut telah tinggal di kampung-kampung tua Rempang selama berabad-abad, beberapa di antaranya sudah mencapai hingga enam generasi secara turun temurun.

Hal tersebut, kata Erwin Syah Putra, semua itu sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menegaskan konsep kedaulatan rakyat.

“Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat, yang berarti kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat,” ujar Erwin.

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memposisikan rakyat dalam kedudukan teratas dan tidak memaksa mereka untuk meninggalkan tanah leluhur mereka demi kepentingan investor asing.

Erwin juga mengutip berbagai pasal dalam UUD 1945 yang menggarisbawahi konsep kedaulatan rakyat, di mana pemimpin daerah dan negara dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dan bertanggung jawab kepada rakyat.

Selain itu, mereka menyoroti rekomendasi dari Ombudsman RI yang menemukan masalah administratif terkait relokasi di Rempang.

Mereka berpendapat bahwa solusi yang lebih baik adalah merelokasi lokasi rencana proyek Eco City daripada memindahkan warga yang telah lama tinggal di kampung-kampung tua tersebut.

Dalam keseluruhan pernyataannya, DPC LMR Kecamatan Bukit Batu menggarisbawahi pentingnya mengutamakan kedaulatan rakyat dan kepentingan masyarakat lokal di atas kepentingan investor asing, serta menjunjung tinggi prinsip konstitusi Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat. (Tengku)

 

Market

Market

Berita Utama