Tamtama dan bintara pensiun pada usia 59 tahun, sementara perwira dapat bertugas hingga 60 tahun. Perwira tinggi bintang empat bahkan berpeluang mendapat perpanjangan masa dinas sesuai kebutuhan organisasi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri yang kini disesuaikan dengan jenjang kepangkatan.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat komisi. Selanjutnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah menyampaikan pendapat akhir sebelum rancangan undang-undang tersebut disetujui dalam rapat paripurna.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang langsung dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.
Dalam aturan baru, usia pensiun anggota Polri tidak lagi disamaratakan. Tamtama dan bintara kini dapat bertugas hingga usia maksimal 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi diberikan masa dinas hingga usia 60 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa tugas dapat diperpanjang selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.
Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan batas usia pensiun seragam pada usia 58 tahun bagi seluruh anggota Polri. Pada aturan lama, perpanjangan hingga usia 60 tahun hanya diberikan kepada personel yang memiliki keahlian khusus dan masih sangat dibutuhkan institusi.
Pemerintah dan DPR menilai perubahan ini akan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia Polri. Selain itu, pengalaman dan kompetensi personel senior diharapkan tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian serta menjaga stabilitas keamanan nasional.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

