Rapat Paripurna Menjadi Tahap Awal Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025
Cimahi, NyaringIndonesia.com – Sidang paripurna terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 resmi digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi pada Sabtu (28/3/2026). Rapat tersebut menjadi tahapan awal bagi lembaga legislatif untuk menilai capaian kerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Paripurna berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiatmoko. Ia membuka jalannya sidang secara resmi sekaligus menegaskan pentingnya forum ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.
Menurut Wahyu, penyampaian LKPJ bukan sekadar agenda administratif, melainkan mekanisme resmi dalam sistem pemerintahan daerah yang bertujuan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana serta memberikan ruang evaluasi bagi perbaikan kebijakan ke depan.
Forum tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah, serta para pimpinan wilayah tingkat kecamatan dan kelurahan.
Jumlah anggota dewan yang hadir mencapai 33 orang dari total 45 anggota. Kehadiran tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan secara resmi dan memiliki kekuatan hukum.
Di tengah suasana pasca-Idulfitri, pimpinan sidang juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan ucapan selamat Hari Raya kepada seluruh peserta rapat yang hadir. Nuansa kebersamaan dan silaturahmi pun terasa dalam jalannya forum.
Dalam kesempatan itu, Wahyu mengungkapkan bahwa DPRD telah menerima dokumen resmi dari pemerintah daerah mengenai LKPJ Tahun Anggaran 2025 lengkap dengan lampiran pendukung.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut berlandaskan pada ketentuan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
Selanjutnya, DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pembahasan di masing-masing komisi bersama perangkat daerah terkait. Tahap berikutnya adalah pembentukan panitia khusus (pansus) yang bertugas menelaah isi laporan secara lebih detail.
Menurut Wahyu, proses penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah tidak dilakukan secara terburu-buru. Setiap poin dalam laporan akan dikaji secara mendalam sebelum DPRD menyampaikan rekomendasi resmi.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan objektivitas menjadi prinsip utama dalam proses evaluasi tersebut.
“Dokumen masih dalam tahap penelaahan. Setelah dipelajari secara menyeluruh, barulah kami dapat menyampaikan hasil evaluasi secara lebih rinci,” ujarnya.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

