CIMAHI, NyaringIndonesia.com – DPRD Kota Cimahi menggelar rapat paripurna pada Rabu (6/8/2025) di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah. Agenda sidang meliputi persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian dan penjelasan Wali Kota Cimahi mengenai rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adithia Yudistira, Penjabat Sekretaris Daerah Mochamad Roni, Sekretaris DPRD Totong Solehudin, para kepala dinas, camat dan lurah se-Kota Cimahi, serta 34 dari total 45 anggota dewan.
Dalam penyampaian laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh anggota DPRD dari Fraksi PKS, Yefi Abdullah, dijelaskan bahwa penyusunan perubahan APBD 2025 dilakukan berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD.

“Kebijakan ini disusun berdasarkan asumsi yang sesuai dengan kondisi aktual saat ini dan merupakan penjabaran dari rencana pembangunan daerah Kota Cimahi tahun 2025,” ujar Yefi.
Ia menambahkan, perubahan APBD tahun 2025 dilakukan sesuai ketentuan Pasal 191 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Beberapa alasan perubahan antara lain:
- Ketidaksesuaian asumsi dalam KUA;
- Pergeseran anggaran antar unit, program, atau jenis belanja;
- Penyesuaian terhadap anggaran SILPA tahun sebelumnya;
- Keadaan darurat atau luar biasa.

Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana dalam keterangannya usai sidang mengakui adanya defisit sebesar Rp60 miliar dalam KUA-PPAS 2025. Namun, ia optimistis hal tersebut dapat diselesaikan tahun ini.
“Alhamdulillah, dalam KUA-PPAS 2025 memang terdapat defisit Rp60 miliar, tapi InsyaAllah bisa kita selesaikan,” ujarnya.
Terkait perencanaan anggaran 2026, Ngatiyana menegaskan bahwa kesepakatan antara eksekutif dan legislatif sudah dicapai.
“Kesepakatan ini sudah ditandatangani bersama. Semoga pembahasan KUA-PPAS 2026 bisa berjalan cepat dan lancar, mencerminkan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif,” imbuhnya.
Sidang sempat diwarnai interupsi dari anggota DPRD Fraksi Gerindra, Brambang Purnomo, yang menuntut realisasi janji-janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024. Menanggapi hal tersebut, Ngatiyana menyebut bahwa interupsi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
“Itu adalah dorongan sekaligus doa agar program-program yang telah direncanakan bisa segera terlaksana dengan baik,” pungkasnya.