DPRD Jabar Sahkan RPJMD, Aspirasi Masyarakat Terakomodir 

Reses
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Sugianto Nangolah

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk lima tahun ke depan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dokumen perencanaan ini memuat janji politik Gubernur Jawa Barat terpilih, sekaligus menjadi komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah, menyatakan bahwa RPJMD yang telah diparipurnakan juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diserap melalui kegiatan reses para anggota dewan.

“Reses yang dilakukan anggota dewan tidak sia-sia. Semua aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam reses sudah masuk ke dalam RPJMD. Ini membuktikan bahwa suara rakyat benar-benar didengar dan diwujudkan dalam bentuk program pembangunan,” ungkap Sugianto dalam Rese di Pasar Atas Kota Cimahi. Selasa(22/07/25).

Ia menegaskan kepada masyarakat bahwa dalam lima tahun ke depan, pembangunan yang akan dilaksanakan merupakan hasil dari perencanaan yang matang, sesuai dengan visi gubernur dan hasil serapan aspirasi di lapangan.

Sebagaimana diketahui, kegiatan reses menjadi salah satu instrumen penting bagi anggota dewan dalam menyerap langsung aspirasi warga. Pokok-pokok pikiran masyarakat yang dihimpun melalui reses akan menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah ke depan.

Selain itu, DPRD Provinsi Jawa Barat juga secara aktif menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebanyak empat kali dalam sebulan atau 48 kali dalam setahun, sesuai dengan tata tertib DPRD.

“Sosper ini sangat penting agar masyarakat mengetahui peraturan daerah yang berlaku di Jawa Barat. Melalui sosper, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta mengetahui dasar hukum dalam mendapatkan berbagai bentuk bantuan,” ujar Sugianto.

Ia menambahkan, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap isi perda bisa membuat mereka kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari program-program yang telah disiapkan pemerintah.

“Melalui sosper, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga menjadi lebih berdaya secara hukum. Ini adalah bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh,” pungkasnya. (Bzo)

 

 

 

Berita Utama