Search
Close this search box.

Dua Anggota Geng Motor di Lembang Ditangkap Usai Aksi Begal

geng motor
Dua Anggota geng Motor saat diamankan di Mapolres Cimahi

CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Dua anggota geng motor NTFour, yang dikenal sebagai R alias Jeprut (18 tahun) dan S alias Sanis (17 tahun), harus menghadapi konsekuensi hukum setelah ditangkap atas dugaan terlibat dalam aksi begal terhadap dua pengendara sepeda motor. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 Agustus di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan pasangan ini berhasil ditangkap pada tanggal 5 September.

Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Rabu (13/9/2023), mengungkapkan bahwa perbuatan ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di sekitar Desa Gudang Kahuripan, sedangkan TKP kedua terletak di Desa Sukajaya.

Menurut Hadi, Jeprut, Sanis, dan tersangka lainnya adalah anggota dari geng motor NTFour yang beroperasi di Lembang. Geng motor ini merupakan kelompok pecahan dari geng motor yang sudah ada sebelumnya.

Awalnya, mereka berencana mencari konflik dengan geng motor lain di daerah Lembang, dan mereka berkonvoi di sekitar wilayah tersebut. Namun, ketika mereka tidak menemukan lawan yang mereka cari, kemungkinan karena emosi yang memuncak atau alasan lainnya, mereka malah menyerang pengendara sepeda motor lainnya dan merampas motor korban.

Hadi menjelaskan bahwa modus operandi mereka adalah mendatangi korban yang sedang berada di jalan, melakukan kekerasan terhadap korban, dan merampas kendaraan korban. Kejadian serupa terjadi di Sukajaya dengan modus yang sama.

Sebanyak empat orang telah diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus ini, sedangkan dua tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Jeprut, salah satu tersangka, mengakui bahwa awalnya mereka mencari lawan yang sebelumnya mengajak mereka untuk bertemu dan berkonflik melalui pesan di media sosial.

Namun, ketika mereka tidak menemukan lawan yang mereka cari, mereka menyerang orang yang kebetulan mereka temui di jalan. Serangan tersebut bersifat acak dan tidak ada pengetahuan tentang identitas korban sebelumnya.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berita Utama