Toraja Utara, NyaringIndonesia.com – Dua anggota kepolisian dari Polres Toraja Utara diduga menerima setoran dari hasil penjualan narkoba sebesar Rp10 juta setiap pekan. Dugaan tersebut terungkap dalam sidang etik yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kedua anggota yang diperiksa adalah Airfan Efendi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, serta Nasru yang menjabat sebagai Kepala Unit II Narkoba.
Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Zulham Effendy, mengatakan bahwa Nasru telah mengakui sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan. Namun, ia menilai ada upaya tertentu yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya.
“Kalau kami lihat memang ada sesuatu yang mereka persiapkan,” kata Zulham di Makassar pada Jumat, 6 Maret 2026, seperti dikutip dari Antara.
Sebagai ketua majelis sidang etik, Zulham menilai ada indikasi bahwa kedua terperiksa berupaya menyiapkan skenario agar Airfan dapat menghindari tuduhan terkait aliran uang tersebut. Ia bahkan mencurigai adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti yang dapat memperkuat dugaan tersebut.
Menurutnya, dari jawaban dan pernyataan Nasru dalam persidangan terlihat bahwa Airfan tetap bersikukuh membantah pernah menerima uang dari hasil peredaran narkoba.
Meski demikian, Zulham menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki dasar hukum untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyebut aturan yang digunakan antara lain adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang kode etik dan perilaku anggota Polri.
Terkait barang bukti berupa uang yang diduga diterima, Zulham mengatakan salah satu terduga pelanggar telah mengakuinya. Pengakuan tersebut juga diperkuat melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.
Namun, satu terduga lainnya masih membantah keterlibatan dalam aliran dana tersebut.
“Biasalah, namanya juga berusaha melepaskan diri dari jerat hukum,” ujarnya.
Berdasarkan hasil sidang etik, keduanya telah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Selain itu, proses hukum pidana terhadap kasus ini juga masih berjalan dan saat ini berada dalam tahap pemeriksaan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa aliran uang diduga diberikan dalam bentuk tunai maupun transfer. Uang tersebut disebut berasal dari seorang bandar narkotika yang juga dikenal sebagai konten kreator dengan inisial ET alias O.
Dari hasil penggerebekan di rumah O yang berada di Rantepao, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua paket besar sabu seberat sekitar 100 gram
- Enam timbangan elektronik
- Satu alat isap sabu (bong)
- Tiga unit telepon seluler
- Lima bal plastik klip kecil
- Empat potongan pipet
- Sejumlah uang tunai
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, O menyebut nama Airfan dan Nasru karena diduga memiliki kaitan dengan jaringan peredaran narkoba tersebut.
Zulham menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif. Pihaknya juga mendalami peran masing-masing pihak untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

