CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Irfan Pratama Ilahi (26), warga Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kedua pelaku, IF (16) dan ARA (19), ditangkap di wilayah Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 29 Januari 2025, kurang dari seminggu setelah kejadian.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan menyimpulkan bahwa korban, Irfan Pratama Ilahi (26), merupakan korban pembunuhan di Cireundeu,” ujar Andry saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (31/1/2025).
Menurut polisi, motif utama pelaku adalah menguasai harta korban berupa sepeda motor dan ponsel. Mereka diketahui saling mengenal dan datang ke wilayah Cimahi bersama-sama setelah sebelumnya nongkrong di kawasan Dago, Kota Bandung.
Pada Kamis (23/1/2025) malam, ketiganya bertemu di Bandung sebelum akhirnya menuju Cimahi. Di lokasi kejadian, korban dianiaya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka parah di kepala, wajah, dada, dan badan.
“Korban meninggal dunia akibat banyaknya luka di tubuhnya. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret tubuhnya sejauh 20 meter ke arah semak belukar sebelum akhirnya ditemukan warga pada Jumat pagi,” jelas Andry.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan senjata tajam yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
ARA (19), salah satu pelaku, mengaku awalnya korban hanya bertanya alamat karena bekerja sebagai ojek online. Namun, saat hujan turun, korban diajak berteduh. Lantaran merasa kesal dan ingin merampas motor serta ponsel korban, mereka akhirnya menghabisinya.
“Saat eksekusi, saya bersama teman saya (IF),” ungkap ARA.
Sandra (26), istri korban, hadir dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi. Ia mengungkapkan bahwa suaminya bekerja sebagai ojek online dan biasanya pergi siang serta pulang malam.
“Sebelum kejadian, suami saya sempat memberi kabar bahwa dia akan COD untuk membeli motor,” ujar Sandra.
Ia pun meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan keji yang telah merenggut nyawa suaminya.
“Saya berharap mereka dihukum setimpal, karena suami saya adalah tulang punggung keluarga,” tambahnya.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News