PURWAKARTA, Nyaringindonesia.com – Satuan Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba yang beroperasi lintas daerah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penangkapan terjadi di wilayah Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, saat kedua pelaku hendak mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Taufik Hidayat alias Oot (43) dan Wawan Hermanto alias Oyo (43), keduanya merupakan warga Kabupaten Purwakarta.
Menurut Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba yang dimasukkan ke dalam sandal.
Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengambil barang narkoba dari wilayah Tangerang yang telah dikemas dalam sandal kulit.
Para pelaku kemudian menjualnya kepada pemesan yang telah ditentukan oleh seseorang berinisial S yang berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 200 gram sabu beserta timbangan dan satu pasang sandal yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkoba.
Sayangnya, satu paket sabu yang lain tidak berhasil diamankan karena sudah terjual oleh pelaku sebelum penangkapan.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan narkoba, seperti Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 1, 114 ayat 2, dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mulai dari empat tahun hingga pidana mati.